• Home
  • Profil
    • Sambutan
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Mars
    • Struktur & Manajemen
    • Staff Pengajar
    • Laboratorium
    • Akreditasi
  • Akademik
    • Kalender Akademik
    • Buku Panduan Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • Semester Pendek
    • TA / PKL
    • Wisuda AKINDO
  • Program Studi
    • Public Relations
    • Advertising
    • Broadcasting R-TV dan Film
    • S1 ILMU KOMUNIKASI
  • Kemahasiswaan
    • PKKMB MABA
    • Himpunan Mahasiswa Jurusan
    • Unit Kegiatan Mahasiswa
    • Beasiswa
  • PMB
    • PMB Info
    • Pendaftaran Online
  • PUBLIKASI
    • Publikasi Ilmiah
    • Gagasan/Opini
    • Makalah Seminar
  • Kontak

RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DIY (2016)

Akindo
21 Jan 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Industri media massa di era konvergensi multimedia massa sangat pesat. Khususnya media penyiaran (televisi dan radio). Untuk di DIY saja (sebuah provinsi yang tidak begitu luas jika dibandingkan dengan provinsi lainnya), pada akhir tahun 2015 sampai awal tahun 2016 ini sudah muncul dua stasiun televisi lokal di DIY yaitu NET (memakai kanal 57), dan KRESNA TV (menggunakan kanal 61) yang kini tengah melakukan uji coba siaran. Dengan demikian, saat ini di DIY terdapat 17 stasiun televisi berjaringan dan lokal, serta sedikitnya 40 stasiun radio swasta dengan menggunakan jalur FM; 1 lembaga penyiaran berlangganan dan puluhan radio komunitas. Ke depan DIY juga segera muncul 22 stasiun televisi digital baru. Untuk mengatur semua itu, membutuhkan regulasi yang kuat dan sehat agar industri media massa bisa memberikan dampak positif bagi publik. Untuk itu redaksi situs AKINDO menampilkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran di DIY hasil inisiatif DPRD DIY Komisi A. Mohon kepada segenap pihak (akademisi, praktisi, pakar, dan publik) untuk memberikan kritisi, saran, dan masukan atas substansi RAPERDA di atas. Semoga keberadaan RAPERDA tentang Penyelenggaraan Penyiaran di DIY ini akan bisa bersinergis dengan Rancangan Undang-Undang baru hasil perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini juga tengah direvisi oleh DPR RI Komisi 1. Semua kritisi bisa dikirimkan langsung kepada DPRD DIY atau bisa juga melalui email: humas@akindo.ac.id dan atau padiyanto@yahoo.com (*)

=========================================================================================================== GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH NOMOR .......TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menimbang: a. Bahwa informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, budaya, politik, pendidikan dan hukum.

b. bahwa penyelenggaraan penyiarandi daerah merupakan media komunikasi dan informasi yang menyediakan berbagai isi pesan dalam bentuk audio visual gerak dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya;

c. bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilaikearifan lokal yang ada;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Derah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat:

1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3877);

5. Undang Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43881)

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimanatelahdiubahberberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik TVRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

14. Peraturan Menteri Komunikasi Informatika No 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor49 Tahun 2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran;

16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

18. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran

19. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernurdan Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. DPRD adalah DPRD DIY

4. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

5. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

6. Penyiaran televisi dan radio adalah media komunikasi massa dengar pandang dan dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program teratur dan berkesinambungan

7. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pengawasan Penyiaran adalah proses pengawasan oleh KPID, setiap warga negara, lembaga-lembaga non pemerintah, perguruan tinggi di daerah yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

9. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

10. KomisiPenyiaran Indonesia Daerah selanjutnyadisebut KPID adalah KPID DIY

11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

12. Isi Siaran adalah seluruh materi pesan dan materi rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif atau tidak yang dapatditerima melalui perangkat penerima siaran berdasarkan azas, tujuan dan arah penyiaran. 13. Siaran berbasis wawasan budaya kedaerahan adalah materi rangkaian informasi yang menitik-tekankan keunggulan dan keunikan DIY

14. Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.

15. Stasiun Penyiaran adalah tempat di mana program acara diproduksi/diolah untuk dipancarluaskan melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan sprektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

16. Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan dilokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.

17. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai denganizin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyaldapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensisinyal frekuensi radio lainnya.

18. Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.

19. Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran/cara lain yang disepakati.

20. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

21. Penyiaran Multiplexing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.

BAB II ASAS, BASIS WAWASAN BUDAYA, DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan penyiaran di DIY berdasarkan asas-asas: asas adil dan merata, asas manfaat, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab

(2) Penyelenggaraan penyiaran di DIY wajib berbasis wawasan budaya dalam bentuk:

a. menjunjung tinggi beragama,

b. menjujung tinggi kekeluargaan, persatuan dan kesatuan bangsa

c. Menjunjung sikap, perilaku dan perkataan yang santun,

d. Mengharga warisan budaya leluhur, terkristal dari filosofi “nguri-nguri kabudayan luhur”

e. Bervisi ke depan dan keunggulan dalam rangka membangun kesejahteraan bangsa, negara dan seluruh masyarakat, sebagaimana terkristal dalam makna jumengan Ngarso Dalem dengan gelar “ khalifatullah” yang berarti menguatkan kepe-mimpinan untuk mewujudkan tata pemerintahan DIY yang berkemajuan, kuat dan mensejahterakan

(3) Penyelenggaraan Penyiaran, bertujuan untuk:

a. mewujudkan penyelenggaraan penyiaran berbasis wawasan budaya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah;

c. mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah;

d. melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan kearifan lokal.

BAB III JASA PENYIARAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3 Jasa Penyiaran diselenggarakan oleh:

a. Lembaga Penyiaran Publik; b. Lembaga Penyiaran Swasta; c. Lembaga Penyiaran Berlangganan; d. Lembaga Penyiaran Komunitas; e. Lembaga Penyiaran Digital Bagian Kedua Penyiaranoleh Lembaga Penyiaran Publik Pasal 4

(1) LembagaPenyiaranPublik yang menyelenggarakan Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI).

(2) Selain Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat membentuk Lembaga Penyiaran Lokal guna menyelenggarakan Jasa Penyiaran

(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal guna menyelenggarakan Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta

Pasal 5

(1) Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit.

(2) Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: a. Penyiaran televisi dan Radio secara analog dan digital; dan b. Penyiaran multipleksing.

(3) Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:

a. Penyiaran televisi dan Radio secara analog atau digital; dan

b. Penyiaran multipleksing Pasal 6

(1) Dalam menyelenggarakan Jasa Penyiaran Televisi dan Radio, Lembaga Penyiaran Swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan yang terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.

(3) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.

Pasal 7

(1) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal wajib memuat program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

(2) Program siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) diantaranya wajib disiarkan serentak pada pukul 17.00 - 18.00 wib dengan sisanya dapat ditayangkan antara pukul 05.00 – 22.00 wib.

(3) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta harus memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan selama 6 tahun dengan ketentuan dilakukan secara bertahap manaikkan konten lokal sebanyak 25 % selama tiga (3) tahun pertama dan 25 % selanjutnya selama tiga (3) tahun berikutnya.

Pasal 8

(1) Siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah siaran dengan muatan sistem budaya lokal pada daerah setempat sesuai dengan wilayah layanan siaran dari masing-masing lembaga siaran jaringan.

(2) Siaran lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan siaran muatan berbasis budayalokal dengan sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:

a. Disiarkan oleh stasiun anggota di masing-masing wilayah layanan di DIY;

b. Proses produksi siaran dilakukan di DIY;

c. Proses penyelenggaraan siaran lokal baik teknis maupun non teknis mengutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) di DIY;

d. Format siaran berbasis wawasan budaya lokal harus memperhatikan keragaman isi siaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan dalam rangka peningkatan pembangunan daerah.

e. Keragaman isi siaran sebagaimana dimaksud huruf d meliputi aspek: informasi daerah, seni dan budaya, pariwisata, pendidikan, pembangunan di daerah, Bahasa Jawa dan hiburan yang sehat.

Pasal 9

(1) Lembaga Penyiaran Swasta penyelenggara penyiaran melalui sistem stasiun jaringan wajib memiliki kantor penyiaran daerah yang berkedudukan disetiap wilayah layanan siaran.

(2) Kantor penyiaran daerah yang akan melakukan kegiatan penyiaran harus memperoleh izin dari pemerintah daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kantor penyiaran daerah wajib memiliki studio siaran dalam memproduksi siaran lokal.

(4) Kantor penyiaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki susunan organisasi yang melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tugas sebagai berikut: a. Penanggung Jawab atau Kepala biro b. Produser c. Reporter d. Kameraman e. Editor f. Teknisi

(5) Susunan organisasi sebagaimana pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di bawah tanggung jawab orang yang berbeda. Pasal 10 Stasiun Penyiaran Lokal Tidak Berjaringan (1) Stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan dengan format siaran umum sekurang-kurangnya memiliki program siaran lokal yang memuat aspek keagamaan, pendidikan, seni dan budaya, pariwisata, politik, hukum, pemerintahan lokal, bahasa jawa dan hiburan yang sehat. (2) Stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan dengan format siaran khusus dapat menjalankan siarannya dengan tetap memperhatikan konten lokal dan budaya lokal.

Bagian Keempat Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Komunitas

Pasal 11

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan Jasa Penyiaran hanya melayani komunitas pada cakupan wilayah siaran yang meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan sekitarnya.

(2) Pemerintah daerah dapat mendorong terbentuknya Lembaga Penyiaran Komunitas televisi pendidikan, seni budaya dan komunitas masyarakat lainnya dengan melakukan pembinaan serta mendukung proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Pasal12 Lembaga Penyiaran Komunitas hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Pasal 13

(1) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitasi wajib memuat paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara yang bersumber dari materi lokal dan memenuhi kebutuhan informasi bagi komunitasnya.

(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Pasal 14

Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat.

Bagian Kelima Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 15

Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan terdiri dari:

a. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;

b. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan

c. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial. Pasal 16 (1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib melaporkan jumlah pelanggan, tarif, saluran berlangganan kepada KPID setiap 6 bulan. (2) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih lanjut diatur dengan peraturan KPID.

Pasal 17

(1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyalurkan program siaran yang berasal dari TVRI atau RRI yang berada di wilayah layanan DIY.

(2) Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyalurkan minimum 1 program siaran lokal yang berasal dari stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan.

Pasal 18

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan kantor pusat dan/atau kantor perwakilan di daerah.

(2) Kantor pusat dan/atau kantor perwakilan berfungsi sebagai kegiatan operasional penyiaran berlangganan dan pengaduan di daerah.

(3) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melaporkan kepada KPID jika kantor pusat dan/atau kantor perwakilan pindah alamat paling lambat 1 bulan setelah kepindahan.

Pasal 19

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh Pelanggan. Pasal 20

(1) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat dan ditetapkan oleh KPI khusus untuk lembaga penyiaran berlangganan.

(2) Melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.

Pasal 21

Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel sebagaimana dalam pasal 15 huruf b dapat memiliki wilayah layanan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan;

(2) Daerah layanan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya mencakup satu wilayah layanan dan dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas gangguan.

(3) Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran lintas wilayah layanan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.

(4) Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang akan melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran wajib melaporkan kepada KPID. Pasal 22 (1) Jangkauan wilayah siaran lembaga penyiaran berlangganan melalui terestrial harus sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi. (2) Lembaga penyiaran berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siarannya diluar jangkauan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN DAERAH

Pasal 23

(1) Untuk menghindari monopoli content penyiaran maka setiap badan hukum penyelenggara jasa penyiaran hanya dijinkan memiliki maksimal satu lembaga penyiaran; baik sebagai penyelenggara penyiarantelevisi maupun radio

(2) Lembaga penyiaran swasta berjejaring yang memiliki jaringan di wilayah Jogjakarta, harus diikuti kepemilikan saham oleh warga lokal sedikitnya 10% dari modal yang digunakan untuk membangun stasiun induk jaringan di daerah.

(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) tersebut dalam Pasal 23 menjadi alasan untuk ditolaknya dan atau dicabutnya ijin penyelenggaraan penyiaran oleh pihak yang berwenang.

BAB V KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH

Bagian ke Satu Peran dan Kedudukannya

Pasal 24

(1) KPID adalah lembaga independen, salah satu pilar penegak hukum terpadu dibidang penyiaran bersama dengan aparat hukum yang lain, yang berkedudukan setara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

(2) KPID dalam menjalankan tugasnya didukung anggaran yang layak dari APBD

(3) KPID bertugas mengawasi semua materi penyiaran yang ada di wilayah DIYdan berwenang untuk menerbitkan teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran daerah yang melanggar standar penyiaran yang telah ditetapkan KPI maupun ketentuan tentang materi penyiaran yang bertentangan dengan basis wawasan budaya dalam peraturan ini.

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu Pengawasan

Pasal 25

(1) Setiap orang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi di DIY.

(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dan pihak lainnya dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi di DIY.

(3) Pemerintah memberikan pemberdayaan dan fasilitasi sehingga masyarakat berkemampuan berperan serta dalaam pengawasan penyelenggaraan penyiaran

Pasal 26

(1) KPID mengawasi kepatuhan atas ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

(2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI Pusat dan/atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Lokal yang ditetapkan oleh KPID.

(3) Dalam rangka pengawasan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan, setiap lembaga penyiaran berlangganan wajib memasang satu (1) kanal (channel) di kantor KPID. Pasal 27 (1) Dalam meningkatan kinerja KPID dalam bidang pengawasan dan bidang lainnya, KPID dapat dibantu tenaga ahli. (2) Tenaga ahlisebagaimana dimaksud ayat (1) di atas harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Biaya tenaga ahli berasal dari APBD.

Pasal 28

Dalam rangka penegakan hukum terpadu, KPID berkoordinasi dan mendorong lembaga terkait untuk menindak dan menertibkan pengguna kanal dan/atau frekuensi yang tidak berizin.

Bagian Kedua Pengaduan

Pasal 29

(1) Setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran dan kegiatan penyiaran lainnya yang merugikan.

(2) Keberatan dapat diajukan dalam bentuk pengaduan ke KPID.

(3) KPID menampung, meneliti, dan menindaklanjuti setiap pengaduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran.

(4) Standar operasional prosedur pengaduan masyarakat disusun dan ditetapkan oleh KPID

(5) Pemerintah memberikan fasilitas yang layak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengadu atas kasus yang hadapi

BAB VII SANKSI ADMINISTRASIDAN PIDANA

Pasal 30

(1) Sanksi administrasi yang diberikan oleh KPID kepada penyelenggara jasa penyiaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penambahan sanksi administrasi berupa: a. pencabutan dan/atau pembatalan rekomendasi kelayakan oleh KPID kepada lembaga penyiaran; dan b. tidak memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh KPID kepada lembaga penyiaran.

(2) Setiap penyelenggara jasa penyiaran yang tidak mengindahkan sanksi administrasi yang diberikan oleh KPID sebagaimana pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi oleh Pemerintah Daerah berupa pencabutan rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berupa pencabutan izin pembangunan studio dan stasiun pemancar.

(3) Sanksi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kobupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas rekomendasi KPID.

(4) Pencabutan izin oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:

a. Pencabutan Izin Gangguan (HO);

b. Pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

c. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower/menara;

d. Pencabutan IMB bangunan; dan

e. Pencabutan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Gubernur Pasal 31 Lembaga penyiaran yang melakukan tindak pidana akan dipidanasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka:

(1) Penyelenggaraan Jasa Penyiaran yang sudah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(3) Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota yang mengatur hal sama dan telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut secara teknis yang belum diatur dalam perda ini diatur dalam peraturan Gubernur paling lambat 90 hari kerja.

BABIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah DIY.

Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2015

GUBERNUR DIY,

 

HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 2015

SEKRETARIS DAERAH DIY,

LEMBARAN DAERAH DIY TAHUN 2015 NOMOR………. PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

I. UMUM

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dinyatakan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi adalah merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam melaksanakan penyiaran harus sepenuhnya dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut dan harus seiring dan sejalan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Maka posisi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam memeperkukuh utegrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adi dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Peranan lembaga penyiaran jasa penyiaransebagai media komunikasi massa penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum makin sangat strategis terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di Indonesia. Dalam konsideran Undang-Undang 32 Tahun 2002 butir d ditegaskan bahwa lembaga merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Diantara lembaga penyiaran yang sangat populer dan dominan dijadikan sumber informasi dan komunikasi masyarakat adalah jasa penyiaran televisi. Penyiaran televisi merupakan media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program teratur dan berkesinambungan. Di samping hal tersebut di atas, peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan penyiaran yang berlaku secara universal, untuk itulah pengaturan terhadap penyelenggaraan jasa penyiaran televisi, dilandasi oleh sebuah pemikiran, sebagai berikut: a. Penyelenggaraan penyiaran di daerah harus mampu menjamin dan melindungikemerdekaanmenyampaikanpendapatdanmemperolehinformasimelaluipenyiaransebagaiperwujudanhakasasimanusiadalamkehidupanbermasyarakat,berbangsadanbernegara, di-laksanakansecarabertanggungjawab, selarasdanseimbanganantarakebebasandankesetaraanmenggunakanhakberdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Penyelenggaraan penyiaran di daerah harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, lembaga penyiaran, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain; c. Pengaturan penyelenggaraan penyiaran di daerah akan lebih memberdayakan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional dan daerah, melalui optimalisasi tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah; d. pengembangan penyelenggaraan penyiaran di daerah diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas.

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat(2) Wawasan budaya adalah nilai fundamental yang menjadi landasan falsafah penyiaran di DIY sebagai cermin dari keunikan dan keunggulan kedaerahan yang bertitik tolak dari hak sejarah dan asal usul DIY.

Ayat (3) Yang di maksud Budaya lokal sebagaimana dimaksud huruf dadalah nilai-nilai kedaerahan yang mengilhami dan menginspirasi tumbuhnya keunggulan dan keunikan budaya yang hidup dalam lingkungannya.

Pasal 3 Cukup Jelas.

Pasal4 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 5

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 6 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 7 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 8 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Informasi daerah sebagaimana dimaksud huruf e melingkupi aspek politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan di DIY Pasal 9 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Studio merupakan pusat tempat untuk memproduksi dan menyuplai program siaran lokal. Studio setidaknya didukung oleh peralatan seperti kamera, komputer editing, clip on, audio recorder dan audio mixer dan perangkat lainnya yang mendukung produksi.

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Pasal 10 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 11

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 12 Cukup Jelas.

Pasal13 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 14 Cukup Jelas.

Pasal 15 Cukup Jelas.

Pasal16 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal17 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 18 Ayat (1) Kantor pusat diperuntukkan kepada lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan terestrial dan kantor perwakilan diperuntukkan kepada lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit.

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 19 Cukup Jelas.

Pasal 20 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 21 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel sebelum melakukan penyelenggaraan penyiaran sudah dapat memastikan bahwa daerah layanannya dapat menerima sinyal dengan baik dan bebas gangguan sehingga tidak merugikan pelanggan.

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 24 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 25 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud pihak lainnya adalah kelompok, lembaga, organisasi dan/atau instansi yang memiliki kepedulian pada pengawasan dan pemantauan isi media dan literasi media.

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 26 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 27 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 28 Lembaga terkait yang dimaksud adalah Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio DIY, Dinas Kominfo DIY, Polisi DIY, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta

Pasal 29 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal30 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas

Pasal 31 Cukup Jelas

Pasal 32 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 33 Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR ..............

Side Menu

  • Info
  • Prestasi
  • AKINDO Career Center
  • Karya Mahasiswa
  • P3M AKINDO
  • Kerjasama
  • Perpustakaan AKINDO
  • IAA (Ikatan Alumni AKINDO)
  • Polling
  • Buku Tamu
  • Download
  • YMOnline

Gallery

AKINDO TV RAKA FM - Listen Live BUKU TAMU
© 2014 AKINDO. All Rights Reserved

Support Online Kampus AKINDO


| Humas Akindo