• Home
  • Profil
    • Sambutan
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Mars
    • Struktur & Manajemen
    • Staff Pengajar
    • Laboratorium
    • Akreditasi
  • Akademik
    • Kalender Akademik
    • Buku Panduan Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian
    • Semester Pendek
    • TA / PKL
    • Wisuda AKINDO
  • Program Studi
    • Public Relations
    • Advertising
    • Broadcasting R-TV dan Film
    • S1 ILMU KOMUNIKASI
  • Kemahasiswaan
    • PKKMB MABA
    • Himpunan Mahasiswa Jurusan
    • Unit Kegiatan Mahasiswa
    • Beasiswa
  • PMB
    • PMB Info
    • Pendaftaran Online
  • PUBLIKASI
    • Publikasi Ilmiah
    • Gagasan/Opini
    • Makalah Seminar
  • Kontak

Kategori: home


AKINDO Sambangi Solopos, Jawa Pos Radar Solo, dan Joglosemar

Akindo
19 Okt 2015
Uncategorized

                                  JOGLOSEMAR                                     RADAR SOLO                                      SOLO POS

 

Solo - Untuk mewujudkan perguruan tinggi komunikasi yang berkualitas baik; kampus harus mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh berbagai perusahaan media massa di era konvergensi multimedia massa. Untuk itu Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta yang sudah berdiri sejak 17 Januari 1995 hingga sekarang; melakukan safari perjalanan (berkunjung) ke redaksi media cetak yang ada di kawasan Solo Raya pada Selasa, 13 Oktober 2015. Perusahaan media cetak yang dikunjungi antara lain: Harian Umum Solopos, Harian Pagi Jawa Pos Radar Solo, dan Harian Joglosemar. Tiga buah perusahaan media cetak yang sangat berpengaruh di kawasan eks Karisidenan Surakarta.


Dari AKINDO Yogyakarta hadir: Hardoyo, M.A. selaku Wakil Direktur II AKINDO di dampingi Rofiq Anwar, M.A. sebagai Ketua Panitia Wisuda Periode XIX AKINDO, dan Supadiyanto, M.I.Kom. yang berposisi sebagai Ketua Umum PMB AKINDO 2016-2017. Kunjungan tim AKINDO pertama kali ke Harian Umum Solopos yang terletak di kawasan Jalan Adisucipto No. 190 Surakarta diterima langsung oleh Pemimpin Redaksi Solopos Suwarmin dan jajarannya.


Menurut Suwarmin, tantangan industri media cetak di era konvergensi multimedia massa memang semakin berat. Untuk itu dibutuhkan berbagai strategi dan inovasi bermedia. Selanjutnya tim AKINDO berkunjung ke redaksi Harian Joglosemar yang terletak di Jalan Setiabudi Nomor 89 Surakarta. Tim AKINDO langsung disambut juga oleh pemimpin redaksi Anas Syahirul A. Terakhir tim AKINDO menyambangi kantor redaksi Harian Pagi Jawa Pos Radar Solo yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 37 Surakarta. Tim AKINDO diterima oleh Manajer Iklan Joko Mulyono.


Dari pertemuan dua belah pihak antara tim AKINDO dan tiga redaksi koran di atas (baca: Jawa Pos Radar Solo, Joglosemar, Solopos); dicapai kesepakatan awal untuk saling mempererat kerjasama yang saling menguntungkan dalam berbagai bentuk baik dari sisi publikasi, iklan, kerjasama magang bagi para mahasiswa, dan sebagainya. Industri media massa memang sangat likuid terhadap berbagai perkembangan dunia teknologi telekomunikasi, media, informatika, grafika, dan transportasi (Telematikagratrans). Kampus komunikasi harus tanggap untuk merespons segala perubahan yang akan terjadi di masa kini dan yang akan datang (Espede).

Keterangan foto: Tim AKINDO bersafari ketiga perusahaan media cetak di Solo Raya. Foto satu (kiri): Hardoyo, MA. dan Anas Syahirul (Pemimpin Redaksi Joglosemar), serta Supadiyanto, M.I.Kom. berpose di ruang pemimpin redaksi Harian Joglosemar. Foto tengah: Joko Mulyono (Manajer Iklan Harian Pagi Jawa Pos Radar Solo) menerima cenderamata dari Hardoyo, M.A didampingi Supadiyanto, M.I.Kom. Foto tiga (kanan): Hardoyo, M.A, Rofiq Awar, M.A, Suwarmin (Pemimpin Redaksi Harian Umum Solopos), Supadiyanto, M.I.Kom. dan tim Solopos berpose di ruang pemimpin redaksi Solopos dengan menunjukkan simbol huruf "K" dengan jari; sebagai simbol dari ISKI.






 

Read more...

Ngaryakarta, Gelar Karya Mahasiswa AKINDO 2015 di LIP

Akindo
27 Okt 2015
Uncategorized

Yogyakarta - Puluhan mahasiswa AKINDO Yogyakarta tingkat akhir memamerkan berbagai karya kreatif dalam bentuk film pendek, video klip, iklan layanan masyarakat, iklan komersial, maupun profil perusahaan dalam tajuk "Ngaryakarta" di Lembaga Indonesia Prancis (LIP) Jalan Sagan Nomor 3 Yogyakarta. Acara digelar pada Senin-Selasa, 26-27 Oktober 2015 pukul 16.00-21.00 WIB. Pembukaan acara ini dihadiri oleh jajaran struktur AKINDO yang terdiri atas: Direktur AKINDO Drs Ahmad Muntaha, M.Si., Wakil Direktur I Bidang Akademik Sumantri, M.Si., Wakil Direktur II Bidang Keuangan dan SDM Hardoyo, M.A., Wakil Direktur III Bidang Kemahasiwaan Endy Saputra, S.Sos., Kaprodi D3 Hubungan Masyarakat Hening B. Prabawati, M.Si., Kaprodi D3 Periklanan Karina Rima Melati, M.Hum., Ketua Umum PMB AKINDO 2016-2017 Supadiyanto, M.I.Kom, Ketua Wisuda Periode XIX AKINDO Rofiq Anwar, M.A., Dosen Penyiaran Hanif Zuhana R, M.Sn, serta puluhan pengunjung.


Dalam sambutannya, sebelum menggunting pinta tanda pembukaan; Ahmad Muntaha mengungkapkan bahwa tantangan mahasiswa AKINDO dalam dunia kerja semakin berat. Para lulusan AKINDO harus siap bersaing dengan lulusan dari kampus lainnya. Salah satu andalan kuat untuk memenangkan persaingan tersebut adalah mempersembahkan karya terbaik. "Gelar karya mahasiswa AKINDO Ngaryakarta ini resmi saya buka," turut motivator yang telah malang melintang di berbagai perusahaan di Nusantara ini dibarengi dengan tepuk tangan meriah dari pengunjung.


Para pengunjung bisa menyimak secara leluasa berbagai karya yang terpajang pada ruang pameran berupa foto-foto film pendek "thriller" berjudul: The Last, Sari Ndoro, Taksa, Coffee. Pengunjung juga bisa menyimak video klip berjudul: Tetap Optimis, Kuota Hati, Doa Renjana, Struggle, Rabbit Run, dan masih banyak lagi. Pengunjung juga dimanjakan dengan tayangan ekslusif ILM Jogja Ora Didol, profil perusahaan dari Humas Setda DIY, SMK N 2 Depok, SMK SMTI Yogyakarta, SMK N 2 Bantul, SMK Penerbangan, SMK 1 Depok, SMK N 4 Yogyakarta, Pantai Ngambor, Bakpia Patuk 75, Makanan Tradisional Yangko, dan masih banyak lagi. Gelar Karya Mahasiswa AKINDO 2015 ini dikomandani oleh Dea Julio Prakoso dan Rosa Rizki Agustina. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum (Espede).

Read more...

Dosen AKINDO Tampil di Konferensi Komunikasi Nasional (KNK) 2015

Akindo
17 Okt 2015
Uncategorized

Solo - Tiga dosen tetap Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) diundang menjadi pemakalah pada forum nasional tahunan bertajuk: Konferensi Komunikasi Nasional (KNK) 2015 yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat dan Surakarta di Hotel Sunan Surakarta pada 11-13 Oktober 2015. Mereka adalah Hardoyo, M.A membeberkan penelitian berjudul: "Iklan Surat Kabar E-paper versus Iklan Surat Kabar Cetak"; Rofiq Anwar, M.A. memperesentasikan makalah berjudul: "Potensi Pengembangan Kehumasan Online di Lembaga Perguruan Tinggi dan Kontribusinya bagi Efektivitas Organisasi"; dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. yang mempresentasikan hasil penelitian berjudul: "Eksploitasi Wartawan di Era Konvergensi Multimedia".

Hardoyo dosen tetap Program Studi D3 Periklanan sekaligus Wakil Direktur II Bidang Keuangan AKINDO menyampaikan bahwa di era konvergensi multimedia massa para pemasang iklan di media cetak dan online khususnya harus pandai membaca segmentasi pembaca yang sudah mulai tersebar secara merata baik di media cetak  maupun versi koran elektroniknya. Efektivitas pemasangan iklan pada jenis media massa yang dipilih sangat menentukan keberhasilan dari pemasangan iklan tersebut. Sedangkan Rofiq Anwar dosen tetap Program Studi D3 Hubungan Masyarakat AKINDO menuturkan, peran seorang hubungan masyarakat dalam institusi sangat menentukan keberhasilan lembaga dalam mencapai visi dan misi yang akan dicapai. Pemanfaatan kehumasan dengan mengandalkan dukungan teknologi Internet (online) juga cukup efektif dalam membangun citra institusi di mata publik.

Sementara itu Supadiyanto dosen tetap Program Studi D3 Penyiaran menegaskan bahwa para pekerja media sangat riskan mengalami proses eksploitasi kerja oleh para pengusaha (pemilik) media di era konvergensi multimedia massa. "Tanpa ada kesadaran kritis dari para pekerja media; mereka akan tereksploitasi secara absolut maupun relatif. Wartawan harus sadar itu," tutur Supadiyanto yang juga menjadi Komisioner KPID DIY 2014-2017 di hadapan peserta KNK 2015.

Dalam forum nasional yang dihadiri oleh ratusan peneliti, dosen, dan pemerhati komunikasi di Indonesia tersebut dibeberkan 129 hasil penelitian dari belasan PTN/S ternama se-Indonesia. Hadir juga para narasumber kunci: Profesor Alwi Dahlan, Profesor Deddy Mulyana, Profesor Hafied Changara, Profesor Prawito, Profesor Alo Liliweri, Profesor Anwar Arifin, Profesor Andi Faisal Bakti, Profesor Ibnu Hamad, Profesor Engkus Kuswarno, Profesor Sasa Djuarsa, Profesor Andi Alimuddin Unde, Profesor Rusdi Muchtar, Profesor Zulhasir Nasril, Profesor Gati Gayatri, Profesor Nunung Prajarto, Profesor Andre Hardjana, Profesor Rahma IDA, Dr Judhariksawan (Ketua KPI Pusat), Dr Harmonis, Dr Dadang RH,
Bimo Setiawan (Direktur Kompas TV), dan tokoh lainnya.

Perkembangan industri media massa memang sangat pesat di era konvergensi multimedia. Pergeseran tren bisnis media dari model analog ke sistem analog; berpengaruh besar pada prosedur kerja dan strategi bisnis yang dijalankan oleh para pekerja media. Persaingan bisnis antar perusahaan media Internasional, nasional, dan lokal membutuhkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, dan memiliki kemampuan ganda (multitasking) untuk mengelola media cetak, media elektronik, sekaligus media online. Konvergensi multimedia mengharuskan para pekerja media memiliki tantangan pekerjaan yang jauh lebih berat dibandingkan zaman dahulu. Perguruan tinggi berbasis komunikasi harus menyiapkan para peserta didiknya siap menghadapi era konvergensi multimedia ini (EspedE).

 

Keterangan foto: Para dosen AKINDO: Hardoyo, M.A., Rofiq Anwar, M.A,  Supadiyanto, M.I.Kom. berpose bersama Idy Muzayyad (Wakil Ketua KPI Pusat) setelah jamuan makan malam di Rumah Dinas Wakil Walikota Surakarta sebelum berpresentasi pada Konferensi Komunikasi Nasional (KNK) 2015 di Hotel Sunan Surakarta pada 11-13 Oktober 2015.

Read more...

MI Goes To Campus 2015

Akindo
25 Apr 2015
Uncategorized

MI Goes To Campus 2015

Kegiatan yang berbasis pada sosialisasi ternyata masih banyak di minati oleh mahasiswa Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO). Tepat pada tanggal 14 april 2015 Mega Insurance (PT. Asuransi Umum Mega) bekerjasama dengan AKINDO, berbagi informasi di bidang Manajemen Resiko serta penerapan Ilmu PR di bidang Asuransi pada acara MI Goes To Campus. Kerjasama bidang edukasi ini salah satunya adalah memberikan sosialisasi  pemahaman tentang asuransi umum kepada mahasiswa Public Relations angkatan 2013 dan angkatan 2014. Kegiatan ini di laksanakan di ruang LT-I.2 gedung Akademi Komunikasi Indonesia.

Kegiatan tersebut mendapat tanggapan yang baik oleh mahasiswa Public Relations. Hal tersebut terlihat dari antusias mahasiswa dalam mengajukan pertanyaan kepada pembicara terkait dengan asuransi umum tersebut. Mulai dari asuransi kecelakaan, asuransi gedung, asuransi asset, asuransi kesehatan dll. menjadi bahan pertanyaan oleh mahasiswa yang merupakan wujud dari rasa keingin tahuan mahasiswa terkait dengan asuransi.

Memang tidak bisa di pungkiri, kata asuransi sudah memiliki image yang kurang menarik terutama di pandangan mahasiswa. Tanpa di sadari besarnya peran asuransi untuk memproteksi asset bahkan diri sendiri. Dengan sosialisasi tersebut, pengetahuan mahasiswa AKINDO jurusan Public Relations menjadi bertambah tentang asuransi.

Selain itu, team dari Mega Insurance juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang antusias dalam acara ini. Beberapa mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di antaranya ; Taufik Hidayat (PR 2013), Aristo Saita (PR 2013), Destya Karima Wati (PR 2013), Ameria Nur Aini (PR 2014), dan Dwi Atmaja (PR 2013) mendapat apresiasi berupa polis Asuransi dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp. 20.000.000 / tahun.

Kegiatan siosialisasi masih mempunyai daya tarik yang tinggi di kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Akademi Komunikasi Indonesia. Besar harapan acara MI Goes To Campus mampu memberikan pemahaman yang mendalam bagi para mahasiswa AKINDO dan pengaplikasian saat bekerja nanti. Sampai ketemu di acara MI Goes To Campus berikutnya.

oleh Taufik Hidayat Mahasiswa PR 2013

Read more...

Mahasiswa STIKOM Yogyakarta Kunjungi Dinas Kominfo Sleman

Akindo Yogyakarta
21 Des 2018
Uncategorized

Mahasiswa Program Studi D3 Public Relations dan S1 Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Yogyakarta mengunjungi Kantor Dinas Kominfo pada hari Jumat, (21/12). Kunjungan yang diadakan di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sleman ini bertujuan agar mahasiswa mengetahui secara rinci bagaimana manajemen informasi yang ada di Dinas Kominfo.

Peserta dalam kunjungan ini adalah 15 mahasiswa D3 Public Relations yang mengambil mata kuliah Kapita Selekta Public Relations dan 10 mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi yang mengambil mata kuliah Asas-asas Manajemen, serta didampingi Bapak Ahmad Muntaha, M.S1 selaku dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Banyak ilmu yang bisa didapat oleh mahasiswa melalui dialog dan simulasi contoh praktik pemutakhiran informasi secara digital oleh operator dari Dinas Kominfo. Pada akhir acara, ditutup dengan foto bersama.

Read more...

Berita Duka

Akindo
29 Apr 2016
Uncategorized

Innalillaahi wainnailai raaji'uun

 

Segenap Keluarga Besar Yayasan Pendidikan Komunikasi AKINDO dan manajemen serta civitas akademika AKINDO Yogyakarta serta redaksi www.akindo.ac.id

 

       turut berduka cita

atas wafatnya (almarhum)

Bapak  SUWADI UTOMO / KASIMAN

(Ayahanda dari Bapak Supadiyanto, M. I. Kom -- Dosen AKINDO dan Ketua PMB AKINDO) 

Pada hari Kamis, 28 April 2016 pukul 18.30 WIB.

 

Semoga khusnul khatimah, segala kesalahan dimaafkan-Nya, dan seluruh keluarga senantiasa dalam ketabahan dan meneladani jejak kebaikan beliau . . . Amin.

Read more...

PENGUMUMAN WISUDA AKINDO PERIODE XXI TAHUN AKADEMIK 2016/2017

Akindo Yogyakarta
19 Sept 2017
Uncategorized

PENGUMUMAN  WISUDA

PERIODE   XXI  TAHUN AKADEMIK  2016/2017

AKADEMI KOMUNIKASI INDONESIA (AKINDO) YOGYAKARTA

A. PERSYARATAN UMUM

1. Peserta Wisuda adalah Mahasiswa AKINDO Program Studi PR, AD,BC dan telah menyelesaikan seluruh teori  dan Tugas Akhir (PKL,Karya Kreatif) dengan perolehan SKS Total antara  115-120. IPK minimal  2.0. Nilai D Maksimal tiga, selain matakuliah Agama ,Pendidikan Pancasila  dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia.

2. Peserta Wisuda adalah Mahasiswa AKINDO yang sudah mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan dan  prosedur yang ditetapkan.

B. PROSEDUR PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Wisuda  dimulai  pada tanggal  18  s/d. 29 September 2017.

2. Pembayaran  biaya wisuda  di Bank BRI dengan terlebih dahulu mengambil Slip di bagian keuangan AKINDO sebesar Rp.1.700.000 (sudah termasuk jaminan  toga Rp. 150.000). Pembayaran paling lambat Jum’at, 28 September  2017

3. Mengambil berkas persyaratan  Wisuda dapat dilakukan  di bagian Akademik  AKINDO , yang meliputi :

a. Formulir Biodata Wisuda

b. Khusus Formulir Biodata Buku Wisuda dalam bentuk Soft File, diserahkan ke Bpk. Reza Nicocahya (Ruang Wadir II).

c. Formulir Bimbingan  TA/PKL.

d. Formulir Bebas Pinjaman Perpustakaan daerah, perpustakaan AKINDO  serta   Laboratorium AKINDO.

e. Formulir Bebas Administrasi Keuangan

f. Bukti Sumbangan Perpustakaan

g. Formulir Kartu Alumni

h. Menyerahkan Pas FotoTerbaru(Pakai Jas dan Dasi warna hitam ), Khusus untuk wisudawan  yang berambut panjang harap diikat kebelakang/dikucir. Dicetak dengan Kertas DOFT.

-Pas Foto  Hitam Putih  ukuran  4 x 6 sebanyak 5 lembar.

-Pas Foto Hitam Putih Ukuran  2 x 3  sebanyak  2 lembar.

-CD  Pas Foto ukuran  4x6.

i. Menyerahkan Fotokopi Akte Kelahiran dan Ijazah SMU/SMK/MA yang telah dilegalisir  masing-masing  1 lembar. 

j. Menyerahkan  laporan PKL/Tugas Akhir, dibuktikan dengan formulir   penyerahan Laporan (PKL/Tugas Akhir).

4. Pelaksanaan Wisuda Periode  XXI  Sabtu, 28  Oktober 2017,  

The Grand Ballroom (Lantai 4) Hotel Eastparc Yogyakarta,

Jl. Laksda Adisucipto KM.6.5 Seturan Yogyakarta 55281.

5. Pengambilan Undangan dan Toga Wisuda  di panitia Wisuda ( Bagian Pengajaran)  AKINDO  tanggal  25 s/d. 27 Oktober 2017.

6. Mahasiswa wajib mengikuti acara Gladi  Resik  persiapan Wisuda.

7. Mahasiswa dengan membawa undangan wisuda, datang dan hadir ditempat wisuda serta mengikuti seluruh rangkaian  acara wisuda dengan  Khidmad dan tertib.

 

C. GLADI  BERSIH      :  Jadwal  Menyusul.

D. KETENTUAN PAKAIAN WISUDA

PUTRA :

1. Baju Putih lengan panjang

2. Celana  Panjang warna hitam (bukan jeans).

3. Sepatu  warna hitam (bukan sepatu olah raga).

4. Dasi kupu-kupu warna hitam

PUTRI :

1. Pakaian Adat atau

2. Pakaian  Muslim atau

3. Pakaian  Resmi.

 

E. PENGEMBALIAN TOGA

1. Toga dikembalikan ke Panitia Wisuda AKINDO(Bagian Keuangan)  paling lambat  2 Nopember 2017 atau  tiga  hari  setelah wisuda berlangsung, dengan menunjukkan slip pembayaran Wisuda. Toga dikembalikan dalam keadaaan utuh dan bersih.

2. Mahasiswa yang  sampai tanggal  2 Nopember 2017  pukul 14.00 WIB, tidak mengembalikan pinjaman Toga,  maka uang jaminan Toga  akan digunakan untuk membayar atau mengganti toga yang dipinjam mahasiswa tersebut.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada panitia Wisuda di ruang Administrasi  Akademik AKINDO.

 

Yogyakarta,  14  September 2017

Ketua Panitia Wisuda AKINDO Periode XXI

 

 

     Firdha Irmawanti, M.A.

     NIK : 060.2032.15

 

Pengumuman dan Biodata Buku Wisuda bisa didownload disini

Read more...

Direktur AKINDO menjadi Narasumber di TVRI Yogyakarta

Akindo
07 Jan 2016
Uncategorized

AKINDO, Yogyakarta - Direktur AKINDO Drs Ahmad Muntaha, M.Si. tampil menjadi narasumber utama di Stasiun TVRI Yogyakarta pada Jumat, 11 Desember 2015 dalam sesi dialog khusus bertajuk: Dampak Konvergensi Multimedia Massa terhadap Dunia Pendidikan dan Politik di DIY.. Beliau tampil bersama dengan Ketua PWI DIY Drs Sihono HT, M.Si. dan Komisioner KPID DIY Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. dengan Moderator Rachmat Idris.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Muntaha menegaskan bahwa perguruan tinggi harus memiliki kesiapan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif untuk menangkis dampak buruk dari konvergensi multimedia massa. Demokrasi dalam bentuk virtual juga semakin menjadi tren, sebab berbagai media massa yang ada di era konvergensi media ini digunakan untuk mendukung kegiatan dalam berdemokrasi.

Sementara Sihono mengungkapkan, para wartawan memiliki tantangan berat dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya di era konvergensi media sebagai pemroduksi dan penebar informasi publik. Sedangkan Supadiyanto menyatakan bahwa konvergensi multimedia memiliki dampak ganda baik dalam bidang politik maupun pendidikan di DIY. Untuk mencegah dampak negatifnya, dirinya menyarankan agar publik pandai dalam memanfaatkan berbagai saluran media yang sangat liberal memasuki ruang privasi (domestik) maupun publik (ESPEDE).

Read more...

PENGUMUMAN No : AKD/I/Dir/33-II/S.Pb/2016 Tentang PERPANJANGAN WAKTU PEMBAYARAN MAHASISWA AKINDO SEMESTER GENAP 2015/2016

Akindo
12 Feb 2016
Uncategorized

1. Mengingat masih ada mahasiswa aktif AKINDO yang sampai 5 Febuari 2016 belum menyelesaikan pembayaran SPP Tetap, Variabel SKS, Praktikum dan Cuti, maka dengan ini waktu pembayaran mahasiswa AKINDO diperpanjang hingga Jum’at 19 Febuari 2016.

2. Mohon mahasiswa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar status mahasiswa aktif tetap terjaga, dapat mengikuti rangkaian perkuliahan semester Genap 2015/2016 dengan tertib sesuai Kalender Akademik AKINDO yang berlaku dan pelaporan AKINDO sebagai PTS resmi ke PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) Kemristekdikti – dimonitor oleh Kopertis Wilayah V DIY – berjalan lancar tanpa ada sanksi akademik dan administratif yang pada akhirnya merugikan AKINDO dan mahasiswa AKINDO.

3. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik.

Yogyakarta, 5 Febuari 2016

Direktur,

Ttd.

Drs. Ahmad Muntaha, M.Si.

NIK. 002.2032.95

 

Tembusan :

1. Pengurus Yayasan Pendidikan Komunikasi AKINDO

2. Arsip

Read more...

Pemberitahuan Jadwal Ujian Tengah Semester Ganjil 2018/2019

01 Nov 2018
Uncategorized

PENGUMUMAN

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER

SEMESTER GANJIL TA. 2018/2019

SEKOLAH TINGGI ILMU KOMUNIKASI (STIKOM)

YOGYAKARTA

 

Silahkan download disini

 

Read more...

Workshop Digital Imaging

Akindo
17 Apr 2015
Uncategorized

Tiket F R E E alias G R A T I S   Advertising AKINDO present 
WORKSHOP DIGITAL IMAGING Sebuah Profesi Kreatif Diantara Fotografi & Desain Grafis Bersama Cak Ncop behance.net/red-eyes, redshoup.deviantart.com, flickr.com/matayangmakinmerah. SENIN 20 APRIL 2015 PUKUL 12.00 Wib RUANG B. I. I AKINDO     Tiket F R E E alias G R A T I S Tiket F R E E alias G R A T I S Tiket F R E E alias G R A T I S Tiket F R E E alias G R A T I S 

Read more...

Direktur AKINDO Bahas Masalah Keterbukaan Informasi di Kompas TV-RB TV

Akindo
18 Jun 2016
Uncategorized

Direktur AKINDO Drs Ahmad Muntaha, M.Si., menjadi narasumber utama dalam Bincang Publik (Talkshow) di RB TV pada Senin, 13 Juni 2016. Bersama dengan narasumber lain Dewi Amanatun Suryani (Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY). Dua narasumber mengupas tentang peran penting pemerintah dalam mengawal terciptanya keterbukaan informasi. Ahmad Muntaha berpendapat bahwa pemerintah memiliki peran sentral dalam menciptakan keterbukaan informasi melalui transparansi. Dengan transparansi semua hal yang berhubungan dengan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara, potensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dapat dihindari. (*)

Read more...

ATV Gelar Baksos dan Workshop Film Pendek di Magelang

Akindo
05 Feb 2016
Uncategorized

Magelang - AKINDO Televisi (ATV), salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di AKINDO menyelenggarakan berbagai kegiatan di Magelang selama 12 hari. Kegiatan yang diselenggarakan antara lain: bakti sosial, bazar, workshop film pendek, produksi feature, kerja bakti lingkungan desa, dan screening karya film pendek dan feature. Kegiatan ini dipusatkan di dusun Semen, Desa Sukorejo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Friedrich, produser acara tersebut, kegiatan ini bertajuk Doing New Things. Harapannya bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Sedangkan Nia Pebrianty selaku Ketua ATV menyatakan bahwa rangkaian kegiatan workshop, baksos tersebut akan ditutup dengan pemutaran karya peserta workshop dan pentas seni pada Sabtu, 13 Februari 2016 mendatang di Lapangan Voli dusun Semen Desa Sukorejo Kecamatan Kajuran Magelang pukul 18.00 WIB-selesai. (Espede)

Read more...

Pengumuman Rekrutmen Dosen Advertising Stikom Yogyakarta (Akindo) 2018

Akindo Yogyakarta
19 Mei 2018
Uncategorized

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Yogyakarta

(AKINDO)

OPEN RECRUITMENT

 

DOSEN ADVERTISING

Stikom Yogyakarta (AKINDO) membutuhkan dosen Advertising, dengan kriteria:

1. Pendidikan S1 dan S2 linear Ilmu Komunikasi (diutamakan)

2. Pria/Wanita maksimal usia 35 tahun

3. Mempunyai kompetensi dibidang Animasi dan Media Digital

4. Menguasai metodologi penelitian

5. Mampu bekerja secara multitasking dan bekerja dalam tim

6. Menguasai Microsoft Office, Bahasa Inggris Pasif, dan Internet

7. Jujur, berdedikasi dan loyalitas tinggi

8. Melampirkan fotocopy SKCK yang masih berlaku

 

Kirim Lamaran lengkap ke kampus STIKOM Yogyakarta (AKINDO)

Jl. Laksda Adisucipto KM 6,5 no. 279 Yogyakarta

Atau email: recruitment.akindo@gmail.com dalam satu file PDF

Paling lambat 31 Mei 2018

Read more...

Dosen AKINDO Terima Anugerah Kehormatan Satya Lencana Karya Satya

Akindo Yogyakarta
21 Agus 2017
Uncategorized

 

Bertepatan dengan momen suka cita Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72 yang jatuh pada Kamis (17/8), momen ini juga menjadi momen suka cita untuk beberapa dosen AKINDO. Pasalnya, pada hari tersebut mereka menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya.

Kopertis Wilayah V selaku lembaga yang menaungi PTS di wilayah DIY memberikan penghargaan tersebut pada momen pelaksanaan upacara di halaman kantor Kopertis Wilayah V. Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah mengabdi antara 10 hingga 30 tahun yang pada kesempatan kali ini diberikan kepada 95 orang. Sebagian besar penerima merupakan pengajar PNS yang ditempatkan mengabdi di berbagai lingkungan PTS yang ada di Yogyakarta. Salah satu penerima tanda kehormatan ini adalah Yuni Retnowati, S.IP., M.Si dan Dra. Sudaru Murti, M.Si.

Yuni Retnowati, S.IP., M.Si adalah dosen program studi Advertising yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun dan Dra. Sudaru Murti, M.Si. adalah dosen program studi Broadcasting yang telah mengabdi selama 30 tahun. Kami selaku keluarga besar AKINDO dan Yayasan Pendidikan Komunikasi (YPK) mengucapkan selamat kepada Yuni Retnowati, S.IP., M.Si dan Dra. Sudaru Murti, M.Si atas penghargaan negara Satya Lencana Karya Satya yang diterima dan terima kasih atas pengabdiannya selama ini di AKINDO. (Humas)

Read more...

Pengumuman Rekrutmen Tenaga Kependidikan AKINDO 2017

Akindo Yogyakarta
28 Nov 2017
Uncategorized

AKADEMI KOMUNIKASI INDONESIA (AKINDO)

OPEN RECRUITMENT

 

ADMINISTRASI AKADEMIK

AKINDO membutuhkan staff dibidang Administrasi Akademik khususnya bagian pengajaran

Tanggung Jawab:

1. Merancang, menetapkan dan mengumumkan jadwal kuliah (koordinasi dengan Kaprodi & Korlab)
2. Mengkoordinasikan pengadministrasian nilai (mulai dari menagih ke dosen, memasukkan nilai ke computer, mengumumkan nilai ke mahasiswa, mengumumkan apabila ada ralat nilai, & mengarsip nilai secara tertib)
3. Melayani surat menyurat akademik untuk keperluan kuliah & praktikum mahasiswa (baik ke dosen pengampu ataupun instansi luar AKINDO)
dll.

Kriteria:

1. Pendidikan D3 Sekretaris/Administrasi

2. IPK minimal 3.0

3. Laki-laki

4. Berpengalaman dibidang administrasi akademik khususnya pengajaran

5. Menguasai Microsoft Office, Linux

6. Usia maksimal 27 tahun, diutamakan belum menikah

7. Jujur, berdedikasi dan loyalitas tinggi

8. Melampirkan fotocopy SKCK

 

Kirim Lamaran lengkap ke kampus AKINDO

Jl. Laksda Adisucipto KM 6,5 no. 279 Yogyakarta

Atau email: recruitment.akindo@gmail.com dalam satu file PDF

Paling lambat 4 Desember 2017

Read more...

Supadiyanto: Qur'an menjadi Induk Teori Komunikasi Dunia Barat dan Timur

Akindo
16 Mar 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Teori-teori dalam dunia komunikasi selama ini sangat didominasi oleh pemikiran Barat (madzhab Amerika dan Eropa). Para tokoh komunikasi memang banyak terlahir dari dua benua tersebut. Hal ini mengakibatkan pemikiran-pemikiran Barat sangat menghegemoni dunia komunikasi hingga saat ini, sehingga mengerdilkan pemikiran-pemikiran yang berasal dari dunia Timur. Padahal secara historis, dunia Timur juga sesungguhnya memberikan kontribusi tidak kalah besar dalam memajukan dunia komunikasi. Qur’an adalah kitab suci yang sejatinya di dalamnya memegang peran besar dalam memajukan dunia komunikasi. Hanya saja selama ini Qur’an masih didudukkan sebagai kitab suci agama Islam semata. Tidak banyak pihak yang mengupasnya dari perspektif komunikasi. Islam dan dunia komunikasi ditempatkan seolah berjarak dan berjurang. Padahal antara Qur’an dan komunikasi serta Islam sendiri memiliki tautan yang sangat kuat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qur’an secara paripurna menyajikan berbagai ayat "jurnalistik dan komunikasi" yang kemudian menjadi fondasi bagi perkembangan teori komunikasi baik di dunia Barat maupun Timur. Jauh sebelum teori komunikasi tumbuh pesat di belahan bumi Eropa maupun Amerika; teori komunikasi telah berkembang pesat sejak zaman Nabi Muhammad dan generasi penerusnya. Di samping itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perspektif Islam melalui Qur’an menempatkannya sebagai media dialektika komunikasi keilmuan antara dunia Barat dan Timur. Watak Qur’an yang mutlak sebagai kebenaran, futuristik (visioner), dan telah dijamin kebenarannya oleh Allah sendiri; menjadikan kitab suci ini sangat istimewa dibandingkan dengan kitab suci agama lainnya.

Hal tersebut akan dikemukan oleh dosen tetap D3 Penyiaran AKINDO Supadiyanto, M.I.Kom. dalam konferensi bertajuk: De-Westernizing Theories on Communication, Media, and Journalism yang dihelat di Gedung Thomas Aquinas Kampus UAJY pada Selasa, 22 Maret 2016 pukul 08.30-16.00 WIB. Melalui hasil penelitiannya berjudul: Qur'an, Islam, and the Western World Communications Dialectics-East, Supadiyanto ingin mematahkan persepsi dan teori bahwa teori komunikasi hanya didominasi oleh pemikiran dunia Barat. "Bahwa dunia Timur melalui Islam dan Quran juga berkontribusi besar bagi kemajuan dunia komunikasi. Sayangnya, hegemoni keilmuan Barat yang terjadi selama ini; telah meninabobokan dunia Timur akan hal itu", tutur Supadiyanto.

Di samping Supadiyanto, forum tersebut juga akan menghadirkan narasumber antara lain: Profesor Martin Loeffelholz (Technische Universitat Ilmeneu Jerman), Turnomo Rahardjo (Universitas Diponegoro), Bagus Ananda Kurniawan (Universitas Bhayangkara), Fiandy Mauliansyah (Universitas Teuku Umar), dan Michael Thenedy, Halla Puspita Yuri, dan Marcedes Amanda (Universitas Bunda Mulia). (A-News).

Read more...

Mahasiswa AKINDO Sukses Adakan Gelar Karya “Berdikary”

Akindo Yogyakarta
27 Okt 2017
Uncategorized

Pameran Gelar Karya bertajuk “Berbudaya Dalam Berkarya” (Berdikary) sukses digelar oleh mahasiswa AKINDO Yogyakarta angkatan 2014 di Loop Station Yogyakarta pada Sabtu dan Minggu (21-22/10/2017) lalu. Acara yang terbuka untuk umum ini menjadi final proyek angkatan 2014 dalam menyelesaikan masa perkuliahannya selama tiga tahun di AKINDO.

Menurut ketua panitia acara Berdikary, Abdi Widyatama, acara ini menjadi bentuk pengabdian mahasiswa AKINDO terhadap masyarakat dalam mengenalkan kebudayaan yang ada di Indonesia. “Acara ini menjadi kontribusi kami kepada masyarakat dalam mengenalkan budaya yang ada di Indonesia melalui audio visual. Oleh karena itu, kami memasukkan unsur budaya pada karya-kami kami,” ujar dia.

Pada hari pertama gelar karya, dibuka dengan penyerahan potongan tumpeng oleh Direktur AKINDO, Bapak R. Sumantri Raharjo, M.Si, kepada ketua panitia acara, Abdi Widyatama. Acara pembukaan dilanjutkan dengan penampilan dari teater AK51. Selanjutnya workshop Advertising oleh praktisi, Bapak Nanang Rahmad Hidayat M. Sn. Acara dilanjutkan dengan pemutaran karya dari mahasiswa AKINDO yang terdiri dari film, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), video clip, feature, dan lain sebagainya.

Pada hari kedua, masih melanjutkan pemutaran karya oleh mahasiswa AKINDO. Sore harinya diadakan workshop Public Relations oleh praktisi, Bapak Ibnu Novel. Acara dilanjutkan dengan live music dari simple Harmony dan Yolanda bersama Yuliono. Acara gelar karya ditutup dengan performance dari CUTTOFDEPTH. (Humas)

Read more...

Tak Kenal Maka Tak Sayang di Hari Kedua PKKMB AKINDO 2017 (Part 1)

Akindo Yogyakarta
12 Sept 2017
Uncategorized

                Memasuki hari kedua PKKMB AKINDO 2017, acara semakin seru dengan adanya sesi pengenalan (12/9). Pengenalan dimulai dengan Bidang 2 dan Bidang 3. Sesi ini diisi oleh Wakil Direktur 3 beserta staff dari Bidang 2 dan Bidang 3 yang menjelaskan mengenai hal-hal sesuai bidang masing-masing yang berhubungan dengan mahasiswa. Kemudian dilanjutkan pengenalan oleh UKM Sanggar Fotografi AKINDO (SAFA).

                Sesi pengenalan selanjutnya adalah pengenalan Himpunan mahasiswa jurusan (HMJ). HMJ sendiri adalah organisasi mahasiswa di tingkat jurusan/program studi di AKINDO Yogyakarta.  Himpunan mahasiswa jurusan merupakan media bagi anggotanya untuk mengembangkan pola pikir dan kepribadian yang berkaitan dengan disiplin ilmunya agar siap terjun ke masyarakat. Fungsi himpunan merupakan tempat untuk mengasah kemampunan mahasiswa dalam bidang keahlian himpunan tersebut dan aktualiasisi diri mahasiswa dalam lingkup jurusan atau kemahasiswaan. Di AKINDO, terdapat tiga HMJ yakni HMJ Public Relations, HMJ Advertising, dan HMJ Broadcasting Radio Televisi & Film.

                Sebelum sesi perkenalan, terlebih dahulu mahasiswa diberi materi oleh Firdha Irmawanti, M.A dengan materi tentang motivasi kuliah dan sukses praktikum. (Humas)

Read more...

Tak Kenal Maka Tak Sayang di Hari Ketiga PKKMB AKINDO 2017 (Part 2)

Akindo Yogyakarta
13 Sept 2017
Uncategorized

                Masih sama seperti hari kedua, di hari ketiga PKKMB AKINDO 2017  ini diisi dengan sesi pengenalan (13/9). Sebelum itu, terlebih dahulu mahasiswa baru diberi materi oleh Karina Rima Melati, M. Hum yang merupakan dosen periklanan dan juga Wakil Direktur II di AKINDO. Beliau memberikan materi tentang menjadi aktivis dan motivasi hidup.

                Acara kemudian dilanjutkan dengan pengenalan bidang 1 yang diisi oleh Wakil Direktur I beserta staff pada bidang 1. Kemudian dilanjutkan dengan pengenalan UKM antara lain Sanggar Sinematografi AKINDO (SASINDO), Ikatan Mahasiswa Muslim AKINDO (IMMAN), Tim Pecinta Alam AKINDO (TAPAK), dan Paduan Suara Mahasiswa AKINDO (PSM). Acara kemudian diakhiri dengan sosialisasi kegiatan untuk hari Kamis. (Humas)

Read more...

Keseruan Hari Pertama PKKMB AKINDO 2017

Akindo Yogyakarta
11 Sept 2017
Uncategorized

 

                Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB),  berlangsung seru di hari pertama (11/9). PKKMB tahun ini diikuti lebih dari 90 mahasiswa baru. Kegiatan PKKMB ini wajib diikuti oleh seluruh Mahasiswa Baru angkatan 2017 yang berlangsung dari tanggal 11 s/d 16 September 2017.

                Mengusung tema "Life is Battlefield", kegiatan PKKMB di hari pertama dimulai dengan upacara pembukaan PKKMB yang dihadiri oleh civitas akademi AKINDO. Sambutan diberikan oleh Hardoyo, MA selaku Wakil Direktur 3,  R.Sumantri Raharjo, M.Si selaku Direktur, dan Kol. Lek (Purn.) Ganiman, S.E selaku wakil dari Yayasan Pendidikan Komunikasi. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dan pemakaian jas almamater oleh Direktur AKIDO kepada dua wakil dari mahasiswa baru.

                Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Stadium General dengan pengisi dari LABIDE, Ganesya. Kegiatan di hari pertama diakhiri dengan sosialisasi kegiatan hari Selasa. (Humas)

Read more...

Alot, Nasib RUU Penyiaran dan RUU RTRI

Akindo
18 Feb 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Nasib Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) hingga saat ini masih belum jelas. Mengingat induk atau payung hukum dari Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah diperbarui oleh DPR RI Komisi 1 hingga saat ini masih dalam proses pembahasan berbagai pihak. Padahal kalau sesuai skenario awal, seharusnya akhir Desember 2015 kemarin RUU Penyiaran yang baru sudah disahkan. Faktanya, hingga kini draf RUU Penyiaran yang sudah beredar di tengah masyarakat; masih menjadi bahan perdebatan alot terutama di lingkungan kampus.

Untuk menggolkan RUU Penyiaran baru menjadi Undang-Undang; jelas membutuhkan perjuangan dan energi besar dari seluruh elemen bangsa ini terutama dari para anggota DPR RI 2014-2019. Hal ini mengemuka dari Seminar Nasional bertajuk: Menyoal Ketertutupan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) bertempat di Auditorium UII Yogyakarta pada Selasa, 16 Februari 2016. Adapun narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah: Hanafi Rais, M.A.P. (Komisi 1 DPR RI), dan Amir Effendi Siregar, M.A. (Ketua PR2 Media), Dwi Hernuningsih, M.SI., (Dewan Pengawas LPP RRI), Bekti Nugroho (Komisioner KPI Pusat) dan Puji Rianto, M.A. (Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII).

Menurut Hanafi Rais, yang krusial adalah membahas UU Penyiaran dulu; nanti UU RTRI akan mudah diselesaikan tidak sebagaimana alotnya membahas RUU Penyiaran baru. Namun juga perlu ditempuh juga, lanjut Hanafi Rais, untuk mulai membuat RUU Konvergensi. "TVRI dan RRI tidak ada dalam nomenklatur kebirokrasian. Apakah benar TVRI dan RRI akan didesain seperti lembaga penyiaran publik seperti di luar negeri; di mana didanai oleh publik. Apa benar publik di Indonesia siap untuk ditariki iuran misalnya untuk itu? Jelas semua perlu diformulasikan", terang Hanafi Rais.

Narasumber lain, Amir Effendi Siregar menyoroti bagaimana ketimpangan regulasi penyiaran di Tanah Air. Benteng regulasi bidang penyiaran kita saat ini hanya ada tiga: UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Keterbukaan Informasi Publik", jelasnya. Pembahasan tentang RUU Penyiaran dan RUU RTRI masih terus dilakukan dan diperkirakan baru akan menjadi UU sekitar tahun ini. Di samping itu RUU Undang-Undang Konvergensi Telematika atau Telekomunikasi sebagi induk UU tentang komunikasi menurut rencana akan dibahas.

Sementara Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho memaparkan bahwa eksistensi lembaga penyiaran publik tertelindas oleh dominasi lembaga penyiaran swasta. "Indikasi kepemilikan media terkoneksi oleh kepentingan politik praktis, misalnya Hary Tanoe pimpinan MNC Grup adalah ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Surya Paloh yang menaungi Metro TV adalah Ketua Umum Partai Nasdem, Aburizal Bakrie pemilik Viva Group adalah Ketua Umum Partai Golkar", bebernya dengan penuh argumentasi.

Dewan Pengawas LPP RRI Dwi Hernuningsih, M.Si berharap besar agar RUU RTRI menjadi UU RTRI perlu didorong oleh berbagai pihak. "Penggalangan dukungan eksternal melalui diskusi, seminar, FGD sebagai media komunikasi pemahaman bersama dengan semua kepentingan", tegasnya. Sedangkan Puji Rianto, M.A. dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UII menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan RUU RTRI menjadi UU RTRI sangat ditentukan oleh tekanan-tekanan politik ke dalam parlemen dan pemerintah serta menemukan agen dalam proses legislasi. "Perlu juga mendorong perluasan kesadaran untuk membuka diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya RTRI", tambahnya.

Di akhir diskusi tersebut, Komisioner KPID DIY Supadiyanto memberikan sejumlah pernyataan krusial terkait keberadaan RUU Penyiaran dan RUU RTRI. "Kecepatan lahirnya Telematika yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan lahirnya regulasi yang mengatur hal tersebut. Di samping itu, bangsa ini belum memiliki babonnya Undang-Undang yang bisa memayungi dunia pers, penyiaran, telekomunikasi secara komprehensif", tegas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY. Menurut hemat Supadiyanto, yang perlu dilakukan bukanlah melahirkan UU RTRI. Sebaiknya RTRI cukup menjadi sub bagian dalam UU Penyiaran yang baru; bahkan saat ini yang mendesak segera dilahirkan adalah UU Konvergensi Multimedia sebagai peleburan UU Pers, UU Penyiaran, UU Telekomunikasi,dan regulasi lainnya yang berhubungan dengan dunia komunikasi. Terlepas dari semua itu, saat ini kita berada dalam situasi yang krusial. Pada satu sisi, pada tahun ini KPI tengah memproses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari berbagai lembaga penyiaran berjaringan; namun pada sisi lain, masa jabatan para komisioner KPI Pusat akan habis juga dalam waktu dekat ini. "Khusus di DIY, saat ini tengah dibahas Raperda Penyelenggaraan Penyiaran di DIY; namun pada aspek yang lain juga tengah terjadi pembaruan UU Penyiaran yang baru. Keduanya, harus disinergiskan", pungkas komisioner sekaligus dosen sejumlah PTS. (Espede)

Read more...

Mahasiswa Advertising 2016 Gelar Pameran Kreatif

Akindo Yogyakarta
14 Okt 2017
Uncategorized

Mahasiswa program studi Advertising angkatan 2016 menggelar pameran kreatif selama tiga hari sejak tanggal 6-8 Oktober 2017 di kampus AKINDO.  Pameran dengan tema “Ambawani” ini merupakan kegiatan wajib yang di diadakan oleh mahasiswa Advertising setiap tahunnya. Pameran Ambawani ini berisikan karya-karya mahasiswa dan juga dosen Advertising.

Pada hari pertama, pameran dibuka oleh Hardoyo, M.A selaku dosen Advertising serta Wakil Direktur III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Pada acara pembukaan ini dihadiri oleh sejumlah dosen, staff dan mahasiswa AKINDO serta pengunjung dari mahasiswa luar. Acara pembukaan ini juga dimeriahkan oleh penampilan band, musikalisasi dan tari.

Pada hari kedua, pameran dimeriahkan dengan screening film oleh UKM Sanggar Sinematografi AKINDO (SASINDO). Screening ini berisikan film-film hasil karya mahasiswa-mahasiswa AKINDO yang tergabung di dalam SASINDO,

Pada hari ketiga, diadakan Creative Sharing dengan tema “Seniman dalam Proses Kreatif”. Acara sharing ini diisi oleh I Made Widya Diputra, pelaku seni. Acara ditutup dengan bedah karya dan foto bersama. (Humas)

Read more...

AKINDO dan RATIH TV Jalin Kerjasama Program Siaran

Akindo
21 Jan 2016
Uncategorized

Kebumen - Direksi dan manajemen Yayasan Pendidikan Komunikasi AKINDO menjalin hubungan kerjasama dengan salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kebumen bernama RATIH TV pada Kamis, 19 November 2015. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). RATIH TV sebagai "TVRI"-nya masyarakat Kebumen dan sekitarnya menjadi media yang sangat strategis dalam memberikan informasi dan hiburan kepada masyarakat.

Dalam kunjungan di kantor redaksi dan studio RATIH TV, tim AKINDO yang terdiri atas: Drs Ahmad Muntaha, M.Si (Direktur), Heri Setyawan, M.Sn (Sekretaris Yayasan), Herry Abdul Hakim, M.M. (Koordinator Laboratorium dan Studio), Supadiyanto, M.I.Kom. (Ketua Umum PMB), dan Ambar Malindo, A.Md. (staf Humas) diterima oleh para pengelola RATIH TV yang dikoordinatori oleh Ibu Dewi (Humas Pemkab Kebumen) dan jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, dua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang pembuatan program acara, magang kerja, workshop, dan penelitian.

"Kami memiliki tiga program studi: Penyiaran, Periklanan, dan Hubungan Masyarakat. AKINDO sendiri memiliki televisi komunitas ATV dan radio komunitas. AKINDO siap menjalin kerjasama, walaupun sebelumnya memang berbagai karya yang dihasilkan oleh mahasiswa AKINDO telah ditayangkan di RATIH TV," ujar Ahmad Muntaha di ruang tamu Kantor RATIH TV. Tim AKINDO berkesempatan melihat berbagai fasilitas dan peralatan yang dimiliki oleh RATIH TV.

Pada akhir sesi, dua pihak sepakat untuk menuangkan kerjasama tersebut dalam bentuk naskah akademik (MoU). Sementara Dewi, Humas Pemkab Kebumen mengungkapkan sangat berterima kasih atas tawaran kerjasama yang diberikan. "Hal itu sangat membantu kelancaran operasional dari RATIH TV sendiri", ujarnya. Sukses selalu untuk RATIH TV. (Espede)

Read more...

RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DIY (2016)

Akindo
21 Jan 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Industri media massa di era konvergensi multimedia massa sangat pesat. Khususnya media penyiaran (televisi dan radio). Untuk di DIY saja (sebuah provinsi yang tidak begitu luas jika dibandingkan dengan provinsi lainnya), pada akhir tahun 2015 sampai awal tahun 2016 ini sudah muncul dua stasiun televisi lokal di DIY yaitu NET (memakai kanal 57), dan KRESNA TV (menggunakan kanal 61) yang kini tengah melakukan uji coba siaran. Dengan demikian, saat ini di DIY terdapat 17 stasiun televisi berjaringan dan lokal, serta sedikitnya 40 stasiun radio swasta dengan menggunakan jalur FM; 1 lembaga penyiaran berlangganan dan puluhan radio komunitas. Ke depan DIY juga segera muncul 22 stasiun televisi digital baru. Untuk mengatur semua itu, membutuhkan regulasi yang kuat dan sehat agar industri media massa bisa memberikan dampak positif bagi publik. Untuk itu redaksi situs AKINDO menampilkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran di DIY hasil inisiatif DPRD DIY Komisi A. Mohon kepada segenap pihak (akademisi, praktisi, pakar, dan publik) untuk memberikan kritisi, saran, dan masukan atas substansi RAPERDA di atas. Semoga keberadaan RAPERDA tentang Penyelenggaraan Penyiaran di DIY ini akan bisa bersinergis dengan Rancangan Undang-Undang baru hasil perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini juga tengah direvisi oleh DPR RI Komisi 1. Semua kritisi bisa dikirimkan langsung kepada DPRD DIY atau bisa juga melalui email: humas@akindo.ac.id dan atau padiyanto@yahoo.com (*)

=========================================================================================================== GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH NOMOR .......TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menimbang: a. Bahwa informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, budaya, politik, pendidikan dan hukum.

b. bahwa penyelenggaraan penyiarandi daerah merupakan media komunikasi dan informasi yang menyediakan berbagai isi pesan dalam bentuk audio visual gerak dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya;

c. bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilaikearifan lokal yang ada;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Derah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat:

1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang - UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3877);

5. Undang Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43881)

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimanatelahdiubahberberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik TVRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

14. Peraturan Menteri Komunikasi Informatika No 43 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor49 Tahun 2009 tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran;

16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

18. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran

19. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernurdan Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. DPRD adalah DPRD DIY

4. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

5. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

6. Penyiaran televisi dan radio adalah media komunikasi massa dengar pandang dan dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program teratur dan berkesinambungan

7. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pengawasan Penyiaran adalah proses pengawasan oleh KPID, setiap warga negara, lembaga-lembaga non pemerintah, perguruan tinggi di daerah yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

9. Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

10. KomisiPenyiaran Indonesia Daerah selanjutnyadisebut KPID adalah KPID DIY

11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

12. Isi Siaran adalah seluruh materi pesan dan materi rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif atau tidak yang dapatditerima melalui perangkat penerima siaran berdasarkan azas, tujuan dan arah penyiaran. 13. Siaran berbasis wawasan budaya kedaerahan adalah materi rangkaian informasi yang menitik-tekankan keunggulan dan keunikan DIY

14. Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.

15. Stasiun Penyiaran adalah tempat di mana program acara diproduksi/diolah untuk dipancarluaskan melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan sprektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

16. Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan dilokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.

17. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai denganizin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyaldapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensisinyal frekuensi radio lainnya.

18. Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.

19. Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran/cara lain yang disepakati.

20. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

21. Penyiaran Multiplexing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.

BAB II ASAS, BASIS WAWASAN BUDAYA, DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan penyiaran di DIY berdasarkan asas-asas: asas adil dan merata, asas manfaat, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab

(2) Penyelenggaraan penyiaran di DIY wajib berbasis wawasan budaya dalam bentuk:

a. menjunjung tinggi beragama,

b. menjujung tinggi kekeluargaan, persatuan dan kesatuan bangsa

c. Menjunjung sikap, perilaku dan perkataan yang santun,

d. Mengharga warisan budaya leluhur, terkristal dari filosofi “nguri-nguri kabudayan luhur”

e. Bervisi ke depan dan keunggulan dalam rangka membangun kesejahteraan bangsa, negara dan seluruh masyarakat, sebagaimana terkristal dalam makna jumengan Ngarso Dalem dengan gelar “ khalifatullah” yang berarti menguatkan kepe-mimpinan untuk mewujudkan tata pemerintahan DIY yang berkemajuan, kuat dan mensejahterakan

(3) Penyelenggaraan Penyiaran, bertujuan untuk:

a. mewujudkan penyelenggaraan penyiaran berbasis wawasan budaya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah;

c. mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah;

d. melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan kearifan lokal.

BAB III JASA PENYIARAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3 Jasa Penyiaran diselenggarakan oleh:

a. Lembaga Penyiaran Publik; b. Lembaga Penyiaran Swasta; c. Lembaga Penyiaran Berlangganan; d. Lembaga Penyiaran Komunitas; e. Lembaga Penyiaran Digital Bagian Kedua Penyiaranoleh Lembaga Penyiaran Publik Pasal 4

(1) LembagaPenyiaranPublik yang menyelenggarakan Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI).

(2) Selain Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat membentuk Lembaga Penyiaran Lokal guna menyelenggarakan Jasa Penyiaran

(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal guna menyelenggarakan Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta

Pasal 5

(1) Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit.

(2) Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: a. Penyiaran televisi dan Radio secara analog dan digital; dan b. Penyiaran multipleksing.

(3) Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:

a. Penyiaran televisi dan Radio secara analog atau digital; dan

b. Penyiaran multipleksing Pasal 6

(1) Dalam menyelenggarakan Jasa Penyiaran Televisi dan Radio, Lembaga Penyiaran Swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan yang terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.

(3) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.

Pasal 7

(1) Dalam sistem stasiun jaringan, setiap stasiun penyiaran lokal wajib memuat program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

(2) Program siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) diantaranya wajib disiarkan serentak pada pukul 17.00 - 18.00 wib dengan sisanya dapat ditayangkan antara pukul 05.00 – 22.00 wib.

(3) Berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran swasta harus memuat siaran lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan selama 6 tahun dengan ketentuan dilakukan secara bertahap manaikkan konten lokal sebanyak 25 % selama tiga (3) tahun pertama dan 25 % selanjutnya selama tiga (3) tahun berikutnya.

Pasal 8

(1) Siaran lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah siaran dengan muatan sistem budaya lokal pada daerah setempat sesuai dengan wilayah layanan siaran dari masing-masing lembaga siaran jaringan.

(2) Siaran lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan siaran muatan berbasis budayalokal dengan sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:

a. Disiarkan oleh stasiun anggota di masing-masing wilayah layanan di DIY;

b. Proses produksi siaran dilakukan di DIY;

c. Proses penyelenggaraan siaran lokal baik teknis maupun non teknis mengutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) di DIY;

d. Format siaran berbasis wawasan budaya lokal harus memperhatikan keragaman isi siaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan dalam rangka peningkatan pembangunan daerah.

e. Keragaman isi siaran sebagaimana dimaksud huruf d meliputi aspek: informasi daerah, seni dan budaya, pariwisata, pendidikan, pembangunan di daerah, Bahasa Jawa dan hiburan yang sehat.

Pasal 9

(1) Lembaga Penyiaran Swasta penyelenggara penyiaran melalui sistem stasiun jaringan wajib memiliki kantor penyiaran daerah yang berkedudukan disetiap wilayah layanan siaran.

(2) Kantor penyiaran daerah yang akan melakukan kegiatan penyiaran harus memperoleh izin dari pemerintah daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kantor penyiaran daerah wajib memiliki studio siaran dalam memproduksi siaran lokal.

(4) Kantor penyiaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki susunan organisasi yang melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tugas sebagai berikut: a. Penanggung Jawab atau Kepala biro b. Produser c. Reporter d. Kameraman e. Editor f. Teknisi

(5) Susunan organisasi sebagaimana pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di bawah tanggung jawab orang yang berbeda. Pasal 10 Stasiun Penyiaran Lokal Tidak Berjaringan (1) Stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan dengan format siaran umum sekurang-kurangnya memiliki program siaran lokal yang memuat aspek keagamaan, pendidikan, seni dan budaya, pariwisata, politik, hukum, pemerintahan lokal, bahasa jawa dan hiburan yang sehat. (2) Stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan dengan format siaran khusus dapat menjalankan siarannya dengan tetap memperhatikan konten lokal dan budaya lokal.

Bagian Keempat Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Komunitas

Pasal 11

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan Jasa Penyiaran hanya melayani komunitas pada cakupan wilayah siaran yang meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan sekitarnya.

(2) Pemerintah daerah dapat mendorong terbentuknya Lembaga Penyiaran Komunitas televisi pendidikan, seni budaya dan komunitas masyarakat lainnya dengan melakukan pembinaan serta mendukung proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Pasal12 Lembaga Penyiaran Komunitas hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Pasal 13

(1) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitasi wajib memuat paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara yang bersumber dari materi lokal dan memenuhi kebutuhan informasi bagi komunitasnya.

(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Pasal 14

Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat.

Bagian Kelima Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pasal 15

Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan terdiri dari:

a. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;

b. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan

c. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial. Pasal 16 (1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib melaporkan jumlah pelanggan, tarif, saluran berlangganan kepada KPID setiap 6 bulan. (2) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih lanjut diatur dengan peraturan KPID.

Pasal 17

(1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyalurkan program siaran yang berasal dari TVRI atau RRI yang berada di wilayah layanan DIY.

(2) Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyalurkan minimum 1 program siaran lokal yang berasal dari stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan.

Pasal 18

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyediakan kantor pusat dan/atau kantor perwakilan di daerah.

(2) Kantor pusat dan/atau kantor perwakilan berfungsi sebagai kegiatan operasional penyiaran berlangganan dan pengaduan di daerah.

(3) Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib melaporkan kepada KPID jika kantor pusat dan/atau kantor perwakilan pindah alamat paling lambat 1 bulan setelah kepindahan.

Pasal 19

Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur dalam menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh Pelanggan. Pasal 20

(1) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat dan ditetapkan oleh KPI khusus untuk lembaga penyiaran berlangganan.

(2) Melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.

Pasal 21

Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel sebagaimana dalam pasal 15 huruf b dapat memiliki wilayah layanan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan;

(2) Daerah layanan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya mencakup satu wilayah layanan dan dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas gangguan.

(3) Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran lintas wilayah layanan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri.

(4) Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang akan melakukan pengembangan jangkauan wilayah siaran wajib melaporkan kepada KPID. Pasal 22 (1) Jangkauan wilayah siaran lembaga penyiaran berlangganan melalui terestrial harus sesuai dengan masterplan dan ketersediaan alokasi frekuensi. (2) Lembaga penyiaran berlangganan melalui terestrial dapat melakukan pengembangan jangkauan wilayah siarannya diluar jangkauan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV KEPEMILIKAN LEMBAGA PENYIARAN DAERAH

Pasal 23

(1) Untuk menghindari monopoli content penyiaran maka setiap badan hukum penyelenggara jasa penyiaran hanya dijinkan memiliki maksimal satu lembaga penyiaran; baik sebagai penyelenggara penyiarantelevisi maupun radio

(2) Lembaga penyiaran swasta berjejaring yang memiliki jaringan di wilayah Jogjakarta, harus diikuti kepemilikan saham oleh warga lokal sedikitnya 10% dari modal yang digunakan untuk membangun stasiun induk jaringan di daerah.

(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) tersebut dalam Pasal 23 menjadi alasan untuk ditolaknya dan atau dicabutnya ijin penyelenggaraan penyiaran oleh pihak yang berwenang.

BAB V KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH

Bagian ke Satu Peran dan Kedudukannya

Pasal 24

(1) KPID adalah lembaga independen, salah satu pilar penegak hukum terpadu dibidang penyiaran bersama dengan aparat hukum yang lain, yang berkedudukan setara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

(2) KPID dalam menjalankan tugasnya didukung anggaran yang layak dari APBD

(3) KPID bertugas mengawasi semua materi penyiaran yang ada di wilayah DIYdan berwenang untuk menerbitkan teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran daerah yang melanggar standar penyiaran yang telah ditetapkan KPI maupun ketentuan tentang materi penyiaran yang bertentangan dengan basis wawasan budaya dalam peraturan ini.

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu Pengawasan

Pasal 25

(1) Setiap orang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi di DIY.

(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dan pihak lainnya dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi di DIY.

(3) Pemerintah memberikan pemberdayaan dan fasilitasi sehingga masyarakat berkemampuan berperan serta dalaam pengawasan penyelenggaraan penyiaran

Pasal 26

(1) KPID mengawasi kepatuhan atas ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

(2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI Pusat dan/atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Lokal yang ditetapkan oleh KPID.

(3) Dalam rangka pengawasan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan, setiap lembaga penyiaran berlangganan wajib memasang satu (1) kanal (channel) di kantor KPID. Pasal 27 (1) Dalam meningkatan kinerja KPID dalam bidang pengawasan dan bidang lainnya, KPID dapat dibantu tenaga ahli. (2) Tenaga ahlisebagaimana dimaksud ayat (1) di atas harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Biaya tenaga ahli berasal dari APBD.

Pasal 28

Dalam rangka penegakan hukum terpadu, KPID berkoordinasi dan mendorong lembaga terkait untuk menindak dan menertibkan pengguna kanal dan/atau frekuensi yang tidak berizin.

Bagian Kedua Pengaduan

Pasal 29

(1) Setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran dan kegiatan penyiaran lainnya yang merugikan.

(2) Keberatan dapat diajukan dalam bentuk pengaduan ke KPID.

(3) KPID menampung, meneliti, dan menindaklanjuti setiap pengaduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran.

(4) Standar operasional prosedur pengaduan masyarakat disusun dan ditetapkan oleh KPID

(5) Pemerintah memberikan fasilitas yang layak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengadu atas kasus yang hadapi

BAB VII SANKSI ADMINISTRASIDAN PIDANA

Pasal 30

(1) Sanksi administrasi yang diberikan oleh KPID kepada penyelenggara jasa penyiaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penambahan sanksi administrasi berupa: a. pencabutan dan/atau pembatalan rekomendasi kelayakan oleh KPID kepada lembaga penyiaran; dan b. tidak memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh KPID kepada lembaga penyiaran.

(2) Setiap penyelenggara jasa penyiaran yang tidak mengindahkan sanksi administrasi yang diberikan oleh KPID sebagaimana pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi oleh Pemerintah Daerah berupa pencabutan rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berupa pencabutan izin pembangunan studio dan stasiun pemancar.

(3) Sanksi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kobupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas rekomendasi KPID.

(4) Pencabutan izin oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi:

a. Pencabutan Izin Gangguan (HO);

b. Pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

c. Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower/menara;

d. Pencabutan IMB bangunan; dan

e. Pencabutan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Gubernur Pasal 31 Lembaga penyiaran yang melakukan tindak pidana akan dipidanasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka:

(1) Penyelenggaraan Jasa Penyiaran yang sudah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(3) Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota yang mengatur hal sama dan telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut secara teknis yang belum diatur dalam perda ini diatur dalam peraturan Gubernur paling lambat 90 hari kerja.

BABIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah DIY.

Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2015

GUBERNUR DIY,

 

HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 2015

SEKRETARIS DAERAH DIY,

LEMBARAN DAERAH DIY TAHUN 2015 NOMOR………. PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

I. UMUM

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dinyatakan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi adalah merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam melaksanakan penyiaran harus sepenuhnya dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut dan harus seiring dan sejalan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Maka posisi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam memeperkukuh utegrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adi dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Peranan lembaga penyiaran jasa penyiaransebagai media komunikasi massa penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum makin sangat strategis terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di Indonesia. Dalam konsideran Undang-Undang 32 Tahun 2002 butir d ditegaskan bahwa lembaga merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Diantara lembaga penyiaran yang sangat populer dan dominan dijadikan sumber informasi dan komunikasi masyarakat adalah jasa penyiaran televisi. Penyiaran televisi merupakan media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program teratur dan berkesinambungan. Di samping hal tersebut di atas, peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan penyiaran yang berlaku secara universal, untuk itulah pengaturan terhadap penyelenggaraan jasa penyiaran televisi, dilandasi oleh sebuah pemikiran, sebagai berikut: a. Penyelenggaraan penyiaran di daerah harus mampu menjamin dan melindungikemerdekaanmenyampaikanpendapatdanmemperolehinformasimelaluipenyiaransebagaiperwujudanhakasasimanusiadalamkehidupanbermasyarakat,berbangsadanbernegara, di-laksanakansecarabertanggungjawab, selarasdanseimbanganantarakebebasandankesetaraanmenggunakanhakberdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Penyelenggaraan penyiaran di daerah harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, lembaga penyiaran, termasuk hak asasi setiap individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang lain; c. Pengaturan penyelenggaraan penyiaran di daerah akan lebih memberdayakan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional dan daerah, melalui optimalisasi tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah; d. pengembangan penyelenggaraan penyiaran di daerah diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai budaya asing.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas.

Pasal 2 Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat(2) Wawasan budaya adalah nilai fundamental yang menjadi landasan falsafah penyiaran di DIY sebagai cermin dari keunikan dan keunggulan kedaerahan yang bertitik tolak dari hak sejarah dan asal usul DIY.

Ayat (3) Yang di maksud Budaya lokal sebagaimana dimaksud huruf dadalah nilai-nilai kedaerahan yang mengilhami dan menginspirasi tumbuhnya keunggulan dan keunikan budaya yang hidup dalam lingkungannya.

Pasal 3 Cukup Jelas.

Pasal4 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 5

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 6 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 7 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 8 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Informasi daerah sebagaimana dimaksud huruf e melingkupi aspek politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan di DIY Pasal 9 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Studio merupakan pusat tempat untuk memproduksi dan menyuplai program siaran lokal. Studio setidaknya didukung oleh peralatan seperti kamera, komputer editing, clip on, audio recorder dan audio mixer dan perangkat lainnya yang mendukung produksi.

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Pasal 10 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 11

Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 12 Cukup Jelas.

Pasal13 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 14 Cukup Jelas.

Pasal 15 Cukup Jelas.

Pasal16 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal17 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 18 Ayat (1) Kantor pusat diperuntukkan kepada lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan terestrial dan kantor perwakilan diperuntukkan kepada lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit.

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 19 Cukup Jelas.

Pasal 20 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 21 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel sebelum melakukan penyelenggaraan penyiaran sudah dapat memastikan bahwa daerah layanannya dapat menerima sinyal dengan baik dan bebas gangguan sehingga tidak merugikan pelanggan.

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 24 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Pasal 25 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Yang dimaksud pihak lainnya adalah kelompok, lembaga, organisasi dan/atau instansi yang memiliki kepedulian pada pengawasan dan pemantauan isi media dan literasi media.

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 26 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 27 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 28 Lembaga terkait yang dimaksud adalah Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio DIY, Dinas Kominfo DIY, Polisi DIY, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta

Pasal 29 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal30 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas

Ayat (4) Cukup Jelas

Ayat (5) Cukup Jelas

Ayat (6) Cukup Jelas

Pasal 31 Cukup Jelas

Pasal 32 Ayat (1) Cukup Jelas

Ayat (2) Cukup Jelas

Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas

Pasal 33 Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR ..............

Read more...

Puluhan Mahasiswa AKINDO Adukan Pelanggaran TV ke KPID DIY

Akindo
18 Nov 2015
Uncategorized

Yogyakarta - Puluhan mahasiswa Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta memberikan aduan secara tertulis mengenai berbagai program acara televisi di DIY yang dinilai masih buruk. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dan kepedulian akademisi AKINDO dalam mengkritisi dan memperbaiki mutu siaran belasan stasiun televisi yang bersiaran di DIY. Aduan diserahkan langsung kepada komisioner koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID DIY Supadiyanto, M.I.Kom. di kampus setempat pada awal November kemarin.


"Saya mewakili rekan-rekan di KPID DIY mengucapkan terima kasih atas seluruah aduan yang sudah diberikan. Semoga hal ini berkontribusi positif bagi masyarakat Yogya," ujar Supadiyanto setelah memberikan kuliah reguler Etika Komunikasi dan Kode Etik Jurnalistik di Kampus AKINDO Yogyakarta.

Iqbal Ramadan, salah satu mahasiswa AKINDO Semester V mengungkapkan bahwa adegan kekerasan yang selama ini ditayangkan dalam program berita lebih ”berbahaya” daripada program lain seperti film atau sinetron. Jika dalam tayangan film atau sinetron kekerasan itu bisa dijelaskan, sebagai sebuah adegan atas tuntutan sebuah skenario, sementara pada program berita, adegan kekerasan itu betul-betul nyata dan terjadi di suatu tempat. Mahasiswa lain, Mohammad Agung Prasetyo juga memprihatinkan mengenai stasiun-stasiun afiliasi masih sangat sedikit menayangkan program lokalnya. Sedangkan Monica Caesar Saraswati berharap agar para penyelenggara siaran televisi maupun radio harus menaati peraturan P3 dan SPS serta kode etik jurnalistik. (Espede)



 

Read more...

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Semester Pendek Tahun Ajaran 2017/2018

Akindo Yogyakarta
25 Jul 2018
Uncategorized

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Yogyakarta

Semester Pendek (SP) TA. 2017/2018

 

Read more...

UKM SAFA Ikuti Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Ke-X di Ternate

Akindo Yogyakarta
30 Agus 2017
Uncategorized

Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia (JFMI) ke X yang diadakan di Kota Ternate pada 26-30 Agustus 2017, diikuti oleh komunitas fotografi mahasiswa seluruh Indonesia, salah satunya Unit Kegiatan Mahasiswa Sanggar Fotografi AKINDO (SAFA). Kegiatan yang merupakan kegiatan tahunan ini bertemakan “Dari sinilah Indonesia Dikenal Dunia”.

Dikutip dari suarapasifik.com, Imam Sukarya, Ketua Panitia dari UKM Foster Unkhair Ternate yang merupakan penyelenggara dari acara tersebut mengatakan tujuan kegiatan antara lain yaitu mempromosikan Kota Ternate, yang mana mempunyai banyak tempat wisata dan beragam budaya. Selain itu, kegiatan ini memiliki tujuan untuk merajut silaturahmi untuk memperat tali persaudaraan antar komunitas fotografi mahasiswa seluruh Indonesia dan ajang apresiasi terhadap perkembangan dunia fotografi nasional.

Mahasiswa AKINDO yang tergabung dalam UKM SAFA mengikuti rangkaian kegiatan JFMI selama 4 hari, diantaranya Workshop Fotografi, Pameran se-Nusantara, Hunting Bersama, Hunting kuliner, jelajah pusaka kota, lomba fotografi, snorkling dan penetapan JFMI XI 2018. (Humas)

Read more...

Karina Rima Melati, Dosen Berprestasi yang Mencintai Batik

Akindo Yogyakarta
19 Agus 2017
Uncategorized

 

Karina Rima Melati adalah salah satu dosen berprestasi di jurusan Advertising, Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) yang juga aktif mengkaji tentang estetika desain, pembentukan selera, dan pergulatan budaya yang melatarbelakanginya. Hal tersebut terlihat dari kecintaannya pada batik dan aktif mengelola Sanggar Batik Jenggolo sejak tahun 2009. Sanggar batik ini memfokuskan pada pewarnaan alam, termasuk memberikan pelatihan dan penelitian tentang estetika desain batik dan masalah kontestasi masyarakat penciptanya.

Pada tahun 2010, Karina mendapatkan beasiswa dari Asian Research Institute, National University of Singapore (NUS) untuk penelitian “The Motif Buketan (Floral Motif) in Pekalongan: Development Dynamics and Social Identity in Pekalongan, Central Java” yang juga dipresentasikan di Hawaii International Conference on Art and Humanities (2011) dan Osaka Asian Conference on Art and Humanities (2012).

Lulusan S2 dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini baru saja menerbitkan buku berjudul Panduan Membatik Nitik: 60 Ragam Hias Nitik bersama empat penulis lainnya pada tanggal 12 Agustus 2017 lalu. “Buku ini pada akhirnya memeriahkan buku-buku batik lain yang kian hari semakin mengalir deras sehingga bisa memenuhi dahaga pengetahuan batik pada peminat, pemerhati, maupun pelakunya. Kami tentu menawarkan yang berbeda di buku ini. Selain mengkhususkan pada motif nitik, kami juga memandu pembacanya untuk membuat batik yang dirasa cukup intricate dan rigid ini,” ungkapnya.

 

(Sumber: http://dgi.or.id dan https://perempuandanbatik.wordpress.com/)

 

Read more...

Selamat atas Jumenengan Dalem KGPAA Paku Alam X

Akindo
07 Jan 2016
Uncategorized

AKINDO, Yogyakarta - Kami segenap sivitas akademika Kampus Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta turut mengucapkan selamat atas penobatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo sebagai Kanjeng Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2016 di Pura Pakualaman Yogyakarta. Semoga beliau mampu menjadi pengemban kebudayaan masyarakat DIY (Espede).

Read more...

Pengumuman Rekrutmen Dosen Public Relations Stikom Yogyakarta (Akindo) 2018

Akindo Yogyakarta
19 Mei 2018
Uncategorized

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Yogyakarta

(AKINDO)

OPEN RECRUITMENT

 

DOSEN PUBLIC RELATIONS

Stikom Yogyakarta (AKINDO) membutuhkan dosen Public Relations, dengan kriteria:

1. Pendidikan S1 dan S2 linear Ilmu Komunikasi (diutamakan)

2. Pria/Wanita

3. Mempunyai Kompetensi dibidang PR Officer dan Tourism & Hospitality

4. Menguasai metodologi penelitian

5. Mampu bekerja secara multitasking dan bekerja dalam tim

6. Usia maksimal 35 tahun

7. Jujur, berdedikasi dan loyalitas tinggi

8. Melampirkan fotocopy SKCK yang masih berlaku

 

Kirim Lamaran lengkap ke kampus STIKOM Yogyakarta (AKINDO)

Jl. Laksda Adisucipto KM 6,5 no. 279 Yogyakarta

Atau email: recruitment.akindo@gmail.com dalam satu file PDF

Paling lambat 31 Mei 2018

Read more...

Serentak, Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bantul, Sleman, dan Gunungkidul 2016-2020

Akindo
16 Feb 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Redaksi Situs AKINDO (www.akindo.ac.id) mengucapkan: SELAMAT DAN SUKSES BESAR ATAS PELANTIKAN SERENTAK OLEH GUBERNUR DIY SRI SULTAN HB X TERHADAP:

1. Bapak Sri Purnomo dan Ibu Sri Muslimatun sebagai Bupati-Wakil Bupati Sleman 2016-2020

2. Bapak Suharsono dan Bapak Abdul Halim Muslih sebagai Bupati-Wakil Bupati Bantul 2016-2020

3. Ibu Badingah dan Bapak Immawan Wahyudi sebagai Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul 2016-2020

Yang dilakukan secara serentak pada Rabu, 17 Februari 2016 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta; sekaligus pelantikan terhadap Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Terpilih Tahun 2016-2020 oleh para gubernur di seluruh Indonesia. Semoga mereka mampu menjadi para pemimpin amanah dan progresif dalam memajukan pembangunan daerah sekaligus pendidikan nasional. Amin! (Espede)

Read more...

Mahasiswa Bidikmisi Raih Gelar Wisudawan Terbaik

Akindo Yogyakarta
11 Nov 2019
Uncategorized

Yogyakarta – Kondisi ekonomi yang terbatas, tidak lagi menjadi alasan seseorang gagal meraih cita-cita pendidikan yang dan tinggi. Inilah yang dijalani Natalia Indra Wahyuni. Berasal dari keluarga kurang mampu tak membuatnya patah semangat. Kendati sempat terhalang biaya, ternyata kini dia justru dinobatkan menjadi wisudawan terbaik Stikom Yogyakarta periode XXIII ini. Gelar wisudawan terbaik ini diraih perempuan yang kini menyandang gelar Ahli Madya, karena berhasil menyelesaikan masa studinya selama 2 tahun 9 bulan dengan Indeks Prestasi Komulatif sempurna yakni 4,00.

Mahasiswa yang sekarang menjadi alumni D3 Kehumasan Stikom Yogyakarta ini mendapatkan beasiswa bidikmisi untuk menunjang studinya. Beberapa prestasi baik secara akademik dan non akademik pernah berhasil ia peroleh. Sembari menimba ilmu, ia aktif organisasi di Himpunan Mahasiswa Jurusan Kehumasan sebagai Ketua dan juga melakukan pekerjaan sampingan dengan menjadi guru musik di salah satu lembaga kursus ternama di Yogyakarta. “Jadi seorang guru, membuat saya perlu untuk memikirkan stategi mengajar satu siswa dengan siswa yang lain, menyiapkan materi mengajar, belajar lagu baru, menyiapkan iringan musik. Belum lagi ketika harus menyiapkan siswa untuk pentas, berarti saya harus menyediakan waktu untuk jam les tambahan, ditambah menemani siswa pentas kesana kemari.” ungkapnya.

Padatnya kegiatan baik didalam kampus dan diluar kampus, tidak mematahkan semangatnya untuk selalu mengerjakan tugas secara maksimal dan mendapatkan nilai yang maksimal juga. Hal ini terlihat dari kesuksesannya mempresentasikan hasil Tugas Akhir berjudul: "Manajemen Event Love of Leather Workshop oleh Punky Zhou di Hartono Mall” yang diselenggarakan di Ruang Presentasi Kampus Stikom Yogyakarta, pada (1/7/2019) lalu. Natalia dengan lancar menyampaikan di hadapan dewan penguji antara lain, Ahmad Muntaha, M.Si (pembimbing sekaligus penguji 1), Sumantri Raharjo, M.Si (penguji 2), dan Rofiq Anwar, M.A (penguji 3). “Terimakasih Tuhan adalah kata-kata yang paling tepat untuk mewakili betapa bersyukurnya saya, atas pencapaian yang Tuhan anugerahkan buat saya. Dan tentu semua orang tahu, bahwa dibalik kesuksesan seseorang pasti ada perjuangan yang harus ditempuh.” tuturnya.

Saat ini Natalia telah menjadi corporate secretary di kantor konsultan PR kenamaan di Yogyakarta. Pekerjaan ini ia dapatkan sebelum ia lulus kuliah, melanjutkan pekerjaannya yang pernah dijalankan saat magang sebagai project leader assistant di kantor konsultan PR yang sama dan saat ini dipercaya menangani 3 klien.(*)

 

Read more...

RUU Penyiaran Darurat, Jangan Biarkan Media Penyiaran Dicaplok Asing

Akindo
14 Mei 2016
Uncategorized

Yogyakarta - DPR RI Komisi 1 saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Targetnya, pada Agustus 2016 akan diparipurnakan sehingga segera berlaku regulasi baru dalam bidang penyiaran di Indonesia. Namun kalau dicermati, cukup banyak pasal dalam draf UU Penyiaran yang baru tersebut mengancam masa depan kedaulatan penyiaran di Tanah Air.

"Kalau publik tidak ikut mengawal perubahan RUU Penyiaran ini, bisa dipastikan bahwa berbagai lembaga penyiaran yang ada di Indonesia akan dicaplok oleh asing," tegas Supadiyanto saat diundang menjadi narasumber utama dalam Diskusi Khusus yang disiarkan langsung di Stasiun ADI TV pada Selasa, 10 Mei 2016 pukul 16.00-17.00 WIB. Komisioner KPID DIY tersebut menegaskan bahwa ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran tersebut yang secara terang benderang menskenariokan untuk membolehkan orang asing memiliki modal/saham sampai 20 persen pada LPS maupun LPB yang beroperasi di Indonesia. Kalau hal ini didiamkan, penjajahan melalui media penyiaran tidak hanya melalui isi siaran saja; melainkan melalui kepemilikan langsung.

Faktanya saat ini, ada sejumlah stasiun televisi berjaringan yang isi siarannya sudah mulai didominasi program asing. "Lihat saja, persentase iklan komersial akan diplot maksimal 40 persen dari setiap program; serta durasi program asing akan diporsikan hingga 40 persen," cetus Supadiyanto yang juga dosen penyiaran pada AKINDO Yogyakarta.

Sedangkan narasumber lainnya, Eko Suwanto, M.Si. (Ketua Komisi A DPRD DIY) mengatakan bahwa selama ini pengelola industri media penyiaran sendiri belum menjamin kesejahteraan para pekerjanya. "Wartawan itu berhak mendapatkan saham dan laba perusahaan. Ini perintah Undang-Undang ya," tuturnya. Dalam negara demokrasi, lanjutnya, keberadaan media penyiaran menjadi sangat strategis dalam membangun kemajuan bangsa. Pers sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi setelah eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pembicara lainnya, Puji Rianto, M.A. (PR2Media dan Dosen Ilmu Komunikasi UII) mewanti-wanti kepada setiap elemen masyarakat untuk mengkritisi RUU Penyiaran. "Upaya pelemahan KPI/D sangat jelas dari desain RUU tersebut," tegasnya. Lebih lanjut Puji menambahkan bahwa media cetak dan media penyiaran memiliki karakter yang berbeda. Media cetak tidak menggunakan domain publik, sedangkan media penyiaran memanfaatkan domain publik. Maka untuk mengaturnya juga diperlukan regulasi khusus. (ESPEDE)

 

 

Read more...

Banyak Guru Mandul Bikin Karya Tulis, Dosen AKINDO Beri Solusi Jitu

Akindo
09 Jun 2015
Uncategorized

Diklat Karya Tulis Ilmiah/Populer 2015 se-Pasuruan:

Banyak Guru Mandul Bikin Karya Tulis,

Dosen AKINDO Beri Solusi Jitu

JAWA TIMUR - Banyak guru di berbagai daerah di Indonesia yang karirnya mengalami stagnasi. Persoalannya sederhana saja. Karena mereka tidak mampu memiliki karya tulis terpublikasikan di media massa. Untuk mengatasi masalah tersebut, Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Karya Tulis Ilmiah/Populer untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan topik: “Revolusi Kultural: Revitalisasi Tradisi Menulis Untuk Meningkatkan Profesionalitas Guru”.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama: Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. (Kolumnis, Dosen Akademi Komunikasi Indonesia/AKINDO Yogyakarta dan Komisioner KPID DIY) dan Dr. Hambali (Dosen Universitas Negeri Malang) yang diikuti sekitar 1.200 guru SD-SMA/K se-Kota Pasuruan. Acara ini berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2015 di dua lokasi yaitu Gedung Pertemuan Bhayangkara Jalan Gadjah Mada Pasuruan dan Aula Zon Zipur Nomor 10 Jalan Balaikota Pasuruan pukul 08.00-14.00 WIB. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Walikota Pasuruan H. Hasani dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Drs. Suhariyanto.

Menurut Supadiyanto, mandulnya para guru tidak tidak bisa menulis karya tulis di media cetak (khususnya surat kabar) sampai sekarang karena banyak faktor. Salah satu alasan yang paling utama yaitu karena mereka tidak memiliki ide atau bahan untuk ditulis.

"Mereka juga tidak bisa menerjemahkan ide menjadi tulisan yang panjang, tidak tahu bagaimana teknis membuat artikel, tidak punya nyali mengirimkan ke redaksi media massa," kata penulis buku: “Berburu Honor Dengan Artikel” yang pernah diterbitkan oleh Kelompok Kompas Gramedia.

Di samping itu, faktor lainnya yang menghalangi para guru berkarya adalah adanya perasaan takut jika karyanya ditolak redaksi media cetak, takut dengan atasan atau pihak lain kalau karyanya dimuat akan banyak dikritik, bahkan karena tidak tahu bagaimana cara mengirimkan ke redaksi media cetak; dan media cetak mana yang tepat untuk mereka kirimi karya. Namun sangat fatal jika para guru tersebut tidak biasa atau tidak suka membaca media.

"Karya tulis memiliki fungsi penting dalam mengangkat karir para guru. Dengan dimuatkan karya tulis milik guru; tentu saja ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Selain mendapatkan honor tinggi dari redaksi, mereka juga mendapatkan poin penting untuk mendukung program sertifikasi guru. Popularitas nama sang penulis tentu juga terdongkrak; nama institusi juga teriklankan secara gratis," tegas Supadiyanto yang juga menjadi dosen luar biasa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini.

Untuk membuat para guru di Indonesia produktif dalam menghasilkan karya tulis baik ilmiah populer maupun dalam bentuk penelitian; maka sesungguhnya hanya bisa dilakukan dengan cara memaksa mereka untuk produktif menulis. Menulis adalah aktivitas intelektual; di mana harus dipraktikkan. Menulis adalah latihan secara terus-menerus (kontinyu). Di dalamnya memang harus ada unsur pemaksaan diri, kalau perlu pemaksaan kolektif-institusional; untuk menumbuhkan kesadaran diri-kolektif.

Di akhir pemaparan, Supadiyanto, yang pernah dinobatkan menjadi peneliti terbaik dalam Indonesia Media Research Awards and Summit (IMRAS) 2014 oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) ini memberikan pesan kepada seluruh guru di Pasuruan agar melakukan Tri Dharma Sekolah yaitu mengajar (mendidik peserta didik di kelas), meneliti, menulis, serta mempublikasikannya di media, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, kewajiban guru tidak sekadar hanya mengajar di kelas saja; tetapi perlu ditambahkan dengan dua pekerjaan lagi (sebagaimana tugas dosen di lingkungan perguruan tinggi).

"Bagaimana mungkin para pelajar diminta untuk produktif berkarya di media massa, sementara gurunya saja belum bisa melakukannya," sindir Supadiyanto.

Pembicara lain, Hambali menambahkan bahwa menulis karya ilmiah untuk keperluan di muat di jurnal ilmiah membutuhkan kedisiplinan akademik yang tinggi. "Masih lemahnya para guru dalam meneliti di lingkungan sekolah; menimbulkan masih cukup sedikit guru yang bisa mempublikasikan di jurnal ilmiah," kata pengelola salah satu jurnal di lingkungan Universitas Negeri Malang ini. (*)

Keterangan foto: Supadiyanto (Dosen tetap AKINDO Yogyakarta) tengah menjadi pembicara di hadapan para guru SD-SMA/K se-Pasuruan Jatim. Pada kesempatan tersebut Supadiyanto memberikan dua buah buku berjudul: “Berburu Honor Dengan Artikel: Tip dan Strategi Menangguk Rupiah dari Surat Kabar” kepada dua guru yang mampu membuat judul artikel terbaik.  

Pasuruan, 27 Mei 2015

Read more...

Hari Ini, Yuni Retnowati Beberkan Hasil Penelitian dalam International Conference on Social Politics di UMY

Akindo
27 Jan 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Yuni Retnowati, M.Si., dosen tetap Program Studi D3 Periklanan Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta akan mempresentasikan hasil penelitian terkininya pada forum Internasional di Kampus UMY pada Rabu, 27 Januari 2016 pukul 13.00 WIB-Selesai. Dosen sekaligus penulis novel tersebut memaparkan hasil kajian konseptual berjudul: "Enhacing Advertising Strategy Based on Digital Culture" pada forum ilmiah kaliber dunia bertajuk: International Conference on Social Politics (ICSP) yang dihelat di Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, hadir berbagai tokoh dan akademisi, serta praktisi dalam bidang komunikasi dan sosial-politik dari dalam negeri maupun mancanegara. Sebagai catatan, Yuni Retnowati merupakan salah satu dosen produktif dalam hal penelitian. Paling tidak, beliau sudah mempublikasikan hasil penelitiannya dalam berbagai jurnal dan prosiding antara lain: penelitian berjudul: Hambatan Budaya Terhadap Partisipasi Perempuan; Tourism Behavior In The Cyber Media; Relevansi Gerakan Anti Korupsi untuk Pembangunan (termuat dalam Jurnal PARADIGMA); Efektivitas Iklan dalam Meraih Partisipasi Politik (terbit di Jurnal WACANA); serta Urgensi Literasi Media untuk Remaja Sebagai Panduan Mengkritisi Media Sosial. (Espede)

Read more...

Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran 2016--Pembaharu UU Nomor 32/2002

Akindo
26 Jan 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Redaksi situs AKINDO memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai keberadaan draf (rancangan) Undang-Undang tentang Penyiaran yang baru. Berikut ini disampaikan kepada publik, rancangan undang-undang tentang Penyiaran sebagai bahan memperbarui keberdaan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan tantangan zaman. Draf ini merupakan inisiatif dari DPR RI Komisi 1. Semoga UU yang baru ini segera terealisasi dalam rangka mengatur arsitektur dan cetak biru dunia penyiaran di Tanah Air. Kepada segenap pihak, akademisi AKINDO, dan seluruh pemerhati dunia penyiaran di Tanah Air; diharapkan bisa memberikan kritisi dan masukan terhadap substansi pasal demi pasal dari draf rancangan Undang-Undang ini. Berbagai masukan dan kritisi bisa langsung dikirimkan kepada DPR RI Komisi 1 atau bisa juga dikirimkan melalui email: humas@akindo.ac.id. Berikut ini ditampilkan rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang dimaksudkan. Selamat menyimak! (Espede)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ...TENTANG PENYIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

a. bahwa kemerdekaan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara selaras dan seimbang antara hak dan tanggung jawab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara sebagai wujud kedaulatan negara yang pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

c. bahwa penggunaan teknologi penyiaran diarahkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;

d. bahwa untuk menjalankan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan penataan kebijakan penyiaran, hubungan tata kerja semua pemangku kepentingan dalam bidang penyiaran, dan penyelenggaraan kegiatan penyiaran melalui sistem penyiaran nasional;

e. bahwa sistem penyiaran nasional diarahkan bagi terciptanya penyelenggaraan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bermanfaat, dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan demokrasi yang lebih baik, menyelaraskan kemajemukan masyarakat Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan citra bangsa, serta meningkatkan daya saing bangsa dan kesejahteraan masyarakat;

f. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang menyalurkan isi siaran yang mampu mengonstruksi realitas sosial, mempengaruhi pola pikir, pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka harus selaras dengan nilai agama, moral, kemanusiaan, keadilan, budaya, dan kepribadian bangsa;

g. bahwa kegiatan memancarteruskan dan/ a tau mengalirkan siaran disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan kemampuan masyarakat dalam menenma teknologi penyiaran;

Mengingat h. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi penyiaran, sosial kemasyarakatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyiaran; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 F, Pasal 29,Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 34 ayat (3),ayat (4)dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran adalah pesan, rangkaian pesan dan/ a tau data dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang dapat diterima melalui perangkat penerima.

2. Penyiaran adalah memancarteruskan, mengalirkan, dan/ atau menyebarluaskan Siaran dan/ atau data melalui sarana pemancaran, pipa aliran, dan/ a tau sarana transmisi di darat, laut, udara, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui terestrial, kabel, dan satelit, serta menggunakan internet.

3. Wilayah Siar adalah wilayah layanan penerimaan stasiun lembaga penyiaran yang diproteksi dari gangguanjinterferensi sinyal frekuensi radio lainnya, sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

4. Sistem Penyiaran Nasional adalah keterpaduan penataan penyelenggara penyiaran, sistem berjaringan, dan jasa penyiaran yang meliputi keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Digitalisasi Penyia~an adalah proses perubahan segala bentuk informasi (angka, kata, gambar, suara, dan gerak) dikodekan kedalam bentuk bit (binary digit) sehingga dimungkinkan adanya manipulasi dan transformasi data '(bit streaming) termasuk penggandaan, pengurangan, maupun penambanan.

6. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas mengatur penyelenggaraan penyiaran.

7. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga yang memproduksi dan memancarluaskan materi siaran dan/ atau datanya secara teratur dan berkesinambungan melalui satelit, kabel, dan terestrial.

8. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga negara penyelenggara Penyiaran publik, bersifat independen dan nirlaba untuk melayani kebutuhan dan kepentingan seluruh warga negara yang siarannya dipancarluaskan melalui jasa Penyiaran televisi, dan/ atau radio.

9. Radio Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat RTRI adalah lembaga negara penyelenggara Penyiaran publik Republik Indonesia yang memproduksi siaran untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

10. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah adalah Lembaga Penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan nirlaba, luas jangkauan Wilayah Siarannya terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya yang siarannya dipancarteruskan melalui jasa Penyiaran televisi dan/ a tau radio.

11. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang didirikan oleh badan hukum di Indonesia bersifat komersial dan tidak berbayar yang Siaran dan/ atau datanya dipancarteruskan dan disalurkan melalui terestrial dengan menggunakan jasa Penyiaran radio dan/ a tau televisi.

12. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang didirikan oleh badan hukum di Indonesia bersifat komersial yang siarannya disalurkan melalui satelit, kabel, atau terestrial yang hanya dapat diakses melalui pembayaran berlangganan.

13. Sistem Siaran Jaringan yang selanjutnya disebut SSJ adalah pola jaringan penyelenggaraan Penyiaran yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.

14. Izin Penetapan Frekuensi yang selanjutnya disingkat IPF adalah izin yang diberikan pemerintah kepada Lembaga Penyiaran terkait alokasi frekuensi Penyiaran dalam waktu yang ditentukan.

15. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada Lembaga Penyiaran dalam waktu yang ditentukan untuk penyelenggaraan Penyiaran.

16. Standar Program Siaran adalah panduan kelayakan isi Siaran yang wajib dipatuhi oleh Lembaga Penyiaran.

17. Siaran I klan adalah komunikasi bisnis, komunikasi sosial, komunikasi politik, dan komunikasi publik dalam bentuk Siaran spot iklan, Siaran sponsor program, penempat-paduan produk, penjualan jarak jauh, informersial, dan iklan pelayanan masyarakat, yang dipancarkan melalui media Penyiaran kepada khalayak, baik dengan imbalan uang maupun tanpa imbalan, dengan maksud untuk menebarkan informasi dan mempengaruhi masyarakat agar melakukan suatu transaksi komersial dan tindakan pemilihan terhadap kebijakan, gagasan, dan seseorang.

18. Pemerintah adalah Menteri yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan berdasarkan asas:

a. persatuan dan kesatuan;

b. kepentingan umum;

c. etika;

d. manfaat;

e. keamanan;

f. kebebasan berekspresi;

g. kreativitas;

h. tanggung jawab;

1. netralitas;

J. aksesibilitas;

k. pelayanan;

1. keberagaman;

m. kemitraan;

n. keadilan;

o. persaingan yang sehat; dan

p. kepastian hukum.

BAB II TUJUAN, ARAH, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu Tujuan

Pasal 3

Penyelenggaraan Penyiaran bertujuan untuk:

a. menjaga dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;

b. menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. membina karakter dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa;

d. meningkatkan harkat, martabat, dan citra bangsa;

e. menumbuhkembangkan kearifan lokal, kecintaan, kebanggaan, kejuangan, dan kontribusi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. mencerdaskan kehidupan bangsa;

g. memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional; h. meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan tanggung jawab hukum;

1. mewujudkan demokrasi yang lebih baik;

J. mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan;

k. menumbuhkembangkan kreativitas masyarakat yang positif dan produktif;

1. memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, pengetahuan, dan hiburan serta meningkatkan kemampuan literasi media masyarakat;

m. meningkatkan daya saing bangsa dan kesejahteraan masyarakat;

n. menumbuhkembangkan Lembaga Penyiaran yang produktif dalam iklim usaha Penyiaran yang sehat;

o. melindungi keberadaan Lembaga Penyiaran dalam rangka meningkatkan daya saing di era Penyiaran global; dan p. mendorong kemampuan adaptasi teknologi Penyiaran terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Bagian Kedua Arah

Pasal 4

Penyiaran diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap: a. Penyelenggaraan Penyiaran melalui teknologi digital; b. perkembangan teknologi Penyiaran; dan c. perlindungan dan pengembangan penyelenggaraan Penyiaran komunitas dan/ a tau di daerah perbatasan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5 Penyiaran berfungsi sebagai media: a. informasi; b. pendidikan; c. kebudayaan; d. hiburan; e. kontrol sosial; f. perekat sosial; g. ekonomi; dan h. pemberdayaan masyarakat. Bagian Keempat Ruang Lingkup Pasal 6 Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi: a. tugas dan wewenang negara; b. penyelenggaraan Penyiaran; c. Penyiaran dengan teknologi digital; d. KPI; e. Lembaga Penyiaran; f. penzman; g. Standar Program Siaran; h. Siaran Iklan; dan i. peran serta masyarakat.

BAB III TUGAS DAN WEWENANG NEGARA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 7

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bagian Kedua Tugas

Pasal 8

Pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan spektrum frekuensi radio dan penataan penggunaan teknologi penyiaran menjadi tugas negara di bidang penyiaran Bagian Ketiga Wewenang

Pasal 9

( 1) Wewenang negara dalam melaksanakan tugas negara di bidang Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh Pemerintah dan/ a tau KPI.

(2) Wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan arah kebijakan Sistem Penyiaran Nasional; b. menetapkan pemetaan penggunaan frekuensi Penyiaran di setiap wilayah layanan Siaran secara berkala; c. memberikan dan mengawasi IPF; d. memberikan dan mengawasi IPP; e. memberikan perpanjangan IPF; f. memberikan perpanjangan IPP wajib berdasarkan rekomendasi KPI; dan g. memberikan sanksi terkait penggunaan frekuensi dan IPP.

(3) Wewenang KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian terhadap uji coba Siaran; b. melaksanakan evaluasi dengar pendapat dalam forum rapat bersama dalam rangka membahas IPP; dan c. memberikan rekomendasi perpanjangan IPP. (4) Adaptasi kemajuan teknologi penyiaran yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam menerima teknologi penyiaran dilakukan oleh Pemerintah.

BABIV PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian Kesatu Sistem Penyiaran Nasional

Pasal 10

( 1) Penyiaran diselenggarakan dalam Sistem Penyiaran Nasional.

(2) Sistem Penyiaran Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan kebijakan Penyiaran; b. hubungan tata kerja semua pemangku kepentingan dalam bidang Penyiaran; dan c. penyelenggaraan kegiatan Penyiaran.

(3) Sistem Penyiaran Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, KPI, dan/ atau Lembaga Penyiaran. Bagian Kedua Jasa Penyiaran Pasal 11 Jasa Penyiaran meliputi: a. jasa Penyiaran radio; dan/ a tau b. jasa Penyiaran televisi; (2) Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran yang terdiri: a. LPP; b. LPK; c. LPS; dan d. LPB.

BABV PENYIARAN DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL

Bagian Kesatu Urn urn

Pasal 12

Penyelenggaraan jasa Penyiaran dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Pasal 13

Perkembangan teknologi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penyiaran bagi masyarakat.

Bagian Kedua Batas Akhir Penggunaan Teknologi Analog

Pasal 14

Batas akhir penggunaan teknologi analog dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini.

Pasal 15

(1) Pemerintah wajib menyusun cetak biru penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital.

(2) Cetak biru penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh RTRI.

(3) Cetak biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. alokasi frekuensi digital di setiap Wilayah Siar; b. pertimbangan kesiapan masyarakat; c. pertimbangan kesiapan penyelenggara Penyiaran; d. pertimbangan kesiapan produsen perangkat Penyiaran; dan e. pertimbangan kesiapan distribusi alat pendukung teknologi digital.

Pasal 16

( 1) Selain melaksanakan cetak biru penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), RTRI wajib mengelola tahapan teknis batas akhir penggunaan teknologi analog setiap tahunnya.

(2) Tahapan teknis batas akhir penggunaan teknologi analog setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembuatan grand design diselesaikan pada tahun pertama; b. penyiapan dan pendistribusian infrastruktur dan perangkat penerima siaran diselesaikan pada tahun kedua; c. pembagian zona Wilayah Siar dan prioritas implementasi di zona Wilayah Siar diselesaikan pada tahun ketiga; d. sosialisasi kepada masyarakat dan uji coba berdasarkan prioritas implementasi di zona Wilayah Siar diselesaikan pada tahun keempat; dan e. evaluasi dan implementasi batas akhir penggunaan teknologi analog diselesaikan pada tahun kelima.

Pasal 17

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan dan evaluasi batas akhir penggunaan teknologi analog dilakukan oleh RTRI melalui satuan tugas yang melibatkan Pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang Penyiaran.

(2) Susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden. Bagian Ketiga Tata Cara Migrasi Teknologi Analog ke Digital Pasal 18 (1) RTRI wajib menetapkan tata cara migrasi teknologi analog ke digital yang terdiri dari: a. batas akhir penggunaan teknologi analog per zona Wilayah Siar; b. batas tarif atas dan batas tarif bawah sewa kanal frekuensi; dan c. pelarangan pembuatan dan/ atau pendistribusian televisi dengan teknologi analog. (2) Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RTRI wajib: a. membeli infrastruktur Siaran yang dimiliki Lembaga Penyiaran di semua Wilayah Siar untuk dijadikan aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan infrastruktur Siaran dengan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan di setiap zona Wilayah Siar; dan c. memperhatikanjaminan keberlangsungan usaha Lembaga Penyiaran.

(3) Pada masa uji coba Siaran, RTRI wajib menyediakan dan mendistribusikan perangkat penerima Siaran dengan teknologi digital di semua zona Wilayah Siar.

Pasal 19

Tata cara migrasi teknologi analog ke digital juga melibatkan: a. Pemerin tah b. Lembaga Penyiaran c. satuan tugas; dan d. masyarakat.

Pasal20

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a memperhatikan jaminan keberlangsungan usaha Lembaga Penyiaran.

Pasal 21

Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b wajib menyiapkan isi Siaran untuk penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital.

Pasal 22

Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c wajib: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan cetak biru penyelenggaraan Penyiaran digital; b. mensosialisasikan batas akhir penggunaan teknologi analog per zona Wilayah Siar dan nasional; c. mensosialisasikan penggunaan alat pendukung teknologi digital; d. memediasi keluhan masyarakat terhadap Lembaga Penyiaran terkait dengan penggunaan alat pendukung teknologi digital; dan e. mengevaluasi pelaksanaan batas akhir penggunaan teknologi analog per zona Wilayah Siar dan secara nasional.

Pasal23

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d berhak mendapatkan: a. perangkat penerima Siaran dengan teknologi digital; dan b. menerima Siaran dengan teknologi digital.

Bagian Keempat Model Migrasi Analog ke Digital

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan Penyiaran dengan menggunakan teknologi digital dilakukan oleh RTRI.

(2) RTRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara Penyiaran dan penyedia infrastruktur Siaran dengan menggunakan teknologi digital di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) RTRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyewakan infrastruktur Siaran kepada Lembaga Penyiaran di seluruh zona Wilayah Siar.

Pasal25

1) RTRI sebagai penyelenggara Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) mendapatkan ... % ( ... persen) dari seluruh/frekuensi digital di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) RTRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengelola dan membuka kesempatan kerja sama dengan LPK dalam satu Wilayah Siar. 3) Selain kepada LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RTRI dapat membuka kesempatan kepada lembaga penyedia isi Siaran milik lembaga atau kementerian. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengelolaan dan kesempatan kerja sama dengan RTRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam undang-undang. Pasal 26 RTRI wajib menyewakan kanal frekuensi kepada Lembaga Penyiaran yang telah memiliki IPF dan IPP di semua zona Wilayah Siar. Pasal27 (1) RTRI wajib menetapkan batasan pemanfaatan frekuensi Penyiaran dengan teknologi digital oleh Lembaga Penyiaran paling tinggi ... % ( ... persen) di setiap zona Wilayah Siar. (2) Selain mengelola dan memanfaatkan frekuensi penyiaran dengan teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS wajib melakukan kerja sama dengan membuka akses sewa kanal frekuensi kepada LPS paling tinggi ... % ( ... persen) di satu Wilayah Siar yang sama. Pasal 28 ( 1) Pengelolaan alokasi frekuensi dilakukan oleh RTRI. (2) Pengelolaan alokasi frekuensi dilakukan oleh RTRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kelima Zona Wilayah Siar Pasal29 (1) Pembagian zona Wilayah Siar ditentukan berdasarkan prinsip: a. keberagaman kepemilikan; b. keberagaman isi Siaran; dan c. antimonopoli. (2) Pembagian zona Wilayah Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. letak geografis Wilayah Siar; dan b. penyebaran penduduk di Wilayah Siar. (3) Pada zona Wilayah Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan uji coba pelaksanaan Penyiaran dengan teknologi digital. (4) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan perencanaan waktu uji coba di setiap zona Wilayah Siar. Bagian Keenam Sewa Kanal Frekuensi Pasal 30 (1) Sewa kanal frekuensi kepada Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan keadilan. (2) RTRI menetapkan\~ bawah dan batas ata"SJtarif sewa kanal frekuensi Penyiaran di semua zona Wilayah Siar. (3) Sewa kanal frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jangka waktu sewa paling lama ... tahun. Bagian Ketujuh Kele bihan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 31 (1) Kelebihan spektrum frekuensi radio sebagai akibat dari migrasi penyelenggaran Penyiaran dengan teknologi analog ke teknologi digital dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Penyiaran di wilayah tertentu sesuai dengan arah kebijakan Sistem Penyiaran Nasional. (2) Selain untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk kepentingan pengembangan: a. internet untuk kepentingan Penyiaran dan telekomunikasi; dan b. telekomunikasi bagi kesejahteraan masyarakat sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelebihan spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsu1tasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedelapan Penyelenggaraan Penyiaran Dengan Teknologi Digital Paragraf 1 Umum Pasal 32 (1) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital dilakukan melalui: a. terestrial; b. kabel; dan/atau c. satelit. (2) Selain penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan melalui jaringan internet. (3) Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Terestrial Pasal33 Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui terestrial sebagaimana dimaksud da1am Pasa1 32 ayat (1) huruf a diterima oleh masyarakat melalui: a. jasa Penyiaran tidak berbayar secara serentak dan bersamaan; atau b. jasa Penyiaran berbayar sesuai dengan waktu kebutuhan masyarakat. Pasal 34 (1) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui jasa Penyiaran tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan oleh LPP dan LPS yang telah memiliki IPP sesuai dengan Wilayah S iar. (2) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui jasa Penyiaran berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan oleh LPS dan LPB yang telah memiliki IPP sesuai dengan Wilayah Siar. Paragraf 3 Kabel Pasa1 35 Penyelenggaraan Penyiaran dengan tekonologi digital melalui kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diterima oleh masyarakat melalui: a. jasa Penyiaran tidak berbayar secara serentak dan bersamaan; atau b. jasa Penyiaran berbayar sesuai dengan waktu kebutuhan masyarakat. Pasal 36 (1) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui jasa Penyiaran tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilaksanakan oleh LPP dan LPS yang telah memiliki IPP sesuai dengan wilayah layanan jaringan kabel. (2) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui jasa Penyiaran berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh LPS dan LPB yang telah memiliki IPP sesuai dengan wilayah layanan jaringan kabel. Paragraf 4 Satelit Pasal37 Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui satelit sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c diterima oleh masyarakat melalui: a. jasa Penyiaran tidak berbayar secara serentak dan bersamaan; atau b. jasa Penyiaran berbayar sesuai dengan waktu kebutuhan masyarakat. Pasal38 (1) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui jasa Penyiaran tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan oleh LPP dan LPS yang telah memiliki IPP sesuai dengan cakupan penerimaan Siaran dalam lingkup nasional. (2) Penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital melalui jasa Penyiaran berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan oleh LPS dan LPB yang telah memiliki IPP sesuai dengan cakupan penerimaan Siaran dalam lingkup nasional. BAB VI KOMISI PENYIARAN INDONESIA Bagian Kesatu Kelembagaan Pasal39 (1) KPI berkedudukan di ibukota negara. (2) KPI Daerah berkedudukan di ibukota provinsi. (3) KPI dan KPI Daerah bersifat tetap. (4) KPI dengan KPI Daerah memiliki hubungan yang bersifat hierarki. Pasal 40 (1) KPI berfungsi sebagai perwujudan hak masyarakat dalam mengatur isi Siaran di Indonesia. (2) KPI Daerah berfungsi sebagai perwujudan hak masyarakat dalam mengatur isi Siaran di daerah. Pasal 41 (1) KPI dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), bertugas: a. menjamin masyarakat untuk memperoleh dan menenma isi Siaran yang benar, sehat, layak, dan bermanfaat sesuai dengan hak asasi manus1a; b. ikut menciptakan Sistem Penyiaran Nasional yang adil, merata, dan seimbang; c. memberikan rekomendasi terhadap konsep isi Siaran yang diajukan oleh Lembaga Penyiaran dalam proses perizinan; d. membangun iklim persaingan yang sehat terkait isi Siaran antara Lembaga Penyiaran; e. meningkatkan dan mengembangkan profesionalitas Penyiaran; f. mewadahi, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Penyiaran; dan g. mewadahi dan menindaklanjuti sengketa di bidang Penyiaran. (2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), bertugas: a. melakukan tugas KPI terkait jaminan kepada masyarakat di daerah untuk memperoleh dan menerima isi Siaran yang benar, sehat, layak, dan bermanfaat sesuai dengan hak asasi manusia; b. memberikan rekomendasi kepada KPI terhadap konsep isi Siaran yang diajukan oleh Lembaga Penyiaran di daerah dalam proses perizinan; c. meningkatkan dan mengembangkan profesionalitas Penyiaran di daerah; dan d. mewadahi, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat di daerah terhadap penyelenggaraan Penyiaran. Pasal42 (1) Selain kewenangan KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), KPI berwenang: a. membentuk peraturan penyelenggaraan Penyiaran; b. menyusun dan menetapkan Standar Program Siaran; c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka penataan Sistem Penyiaran Nasional; d. melakukan koordinasi dan/ atau kerja sama dengan Pemerintah, penyelenggara Penyiaran, dan masyarakat; e. melakukan evaluasi dengar pendapat dan forum rapat bersama untuk memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai IPP; f. memberikan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan Penyiaran kepada Pemerintah; g. memberikan hasil penilaian uji coba Siaran kepada Pemerintah sebagai dasar pemberian keputusan IPP; h. menerima laporan dari KPI Daerah terkait dengan hasil evaluasi dengar pendapat di daerah; 1. mengawasi isi Siaran; J. mengevaluasi program Siaran dan program Siaran digital secara berkala sesuai dengan tujuan Penyiaran; k melakukan audit terhadap pelaksanaan pemeringkatan tingkat kepemirsaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemeringkatan; 1. mensosialisasikan Standar Program Siaran; m. membentuk panel ahli yang bersifat sementara terkait dengan permasalahan dan/ a tau dampak isi Siaran; n. memanggil narasumber untuk didengar keterangannya dalam rangka penyelesaian isi Siaran yang bermasalah; o. melakukan penelitian ten tang materi dan/ a tau dampak isi Siaran; p. merekomendasi pencabutan IPP kepada Pemerintah atas pelanggaran Standar Program Siaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran; q. melakukan literasi media; r. melakukan pengawasan terhadap lembaga pemeringkat isi Siaran; s. memberikan sanksi administratif; dan t. menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran. (2) KPI Daerah berwenang: a. melaksanakan program KPI sesuai dengan anggaran di wilayahnya; b. melakukan evaluasi dengar pendapat bersama pemohon untuk dilaporkan kepada KPI dalam rangka memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai IPP di daerah; c. memberikan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan Penyiaran di daerah kepada KPI; d. memberikan hasil penilaian uji coba Siaran kepada KPI; e. mengawasi isi Siaran dan isi Siaran digital yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran di daerah untuk dilaporkan kepada KPI; f. memberikan rekomendasi kepada KPI terkait sanksi administratif terhadap Lembaga Penyiaran di daerah; g. mensosialisasikan Standar Program Siaran di daerah; h. menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pelanggaran isi Siaran; dan 1. melaporkan hasil pengawasan isi Siaran Lembaga Penyiaran di daerah kepada KPI. Pasal43 (1) Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) KPI diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (2) KPI Daerah diawasi oleh KPI. Pasal44 (1) Anggota KPI berjumlah 9 (sembilan) orang. (2) Anggota KPI Daerah berjumlah 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan KPI dan KPI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari unsur Penyiaran, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keterwakilan perempuan. (4) Masa jabatan anggota KPI dan KPI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masajabatan. (5) Ketua dan Wakil Ketua KPI dan KPI Daerah dipilih dari dan oleh anggota. Bagian Kedua Persyaratan Pasal45 Untuk dapat diangkat menjadi calon anggota KPI dan KPI Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. berpendidikan paling rendah Strata satu (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara dan/ atau diakui ketokohannya dalam masyarakat; g. memiliki pengetahuan dan/ atau pengalaman dalam bidang Penyiaran; h. memiliki kepedulian terhadap kegiatan di bidang Penyiaran; 1. bukan anggota lembaga legislatif dan lembaga yudikatif; J. bukan pejabat Pemerintah; k. tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik; dan 1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bagian Ketiga Proses Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota KPI Paragraf 1 Proses Pengangkatan Anggota KPI Pasal46 (1) Pemilihan anggota KPI dilakukan berdasarkan proses rekrutmen oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan masyarakat. (2) Panitia seleksi mengumumkan secara terbuka pendaftaran calon anggota KPI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dibentuknya panitia seleksi. (3) Panitia seleksi mengusulkan 18 (delapan belas) nama calon anggota KPI kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Pasal 47 (1) Calon anggota KPI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui uji kepatutan dan kelayakan untuk memperoleh jumlah anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (sembilan) nama peringkat teratas dari 18 (delapan belas) nama calon anggota KPI. (3) Calon anggota KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota KPI. Pasal48 (1) Jika jumlah calon anggota KPI yang didapat melalui uji kelayakan dan kepatutan tidak sesuai dengan jumlah yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali sampai dengan jumlah anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terpenuhi. (2) Calon anggota KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota KPI. Paragraf 2 Proses Pemberhentian Anggota KPI Pasal49 (1) Anggota KPI diberhentikan dengan hormat sebelum habis masa jabatannya jika: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan dari Presiden; atau c. sakit jasmani dan rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KPI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Anggota KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPI. Pasal50 Anggota KPI diberhentikan dengan tidak hormat sebelum habis masa jabatannya jika: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. terbukti terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan pengelolaan Penyelenggara Penyiaran; d. menduduki jabatan publik di tempat lain; e. melakukan pelanggaran serius Kode Etik KPI; f. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; dan/ a tau g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. Paragraf 3 Proses Penggantian Anggota KPI Pasal 51 Jika anggota KPI berhenti sebelum habis masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50, yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya. Pasal 52 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berasal dari nama calon anggota KPI peringkat berikutnya setelah nama peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). Pasal 53 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Keempat Proses Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota KPI Daerah Paragraf 1 Proses Pengangkatan Anggota KPI Daerah Pasal 54 Pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan berdasarkan proses rekrutmen oleh KPI dengan membentuk panitia seleksi. Pasal 55 Calon anggota KPI Daerah dipilih oleh KPI melalui uji kepatutan dan kelayakan untuk memperoleh jumlah anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). Pasal 56 Pengangkatan calon anggota KPI Daerah menjadi anggota KPI Daerah ditetapkan dengan Keputusan KPI. Paragraf 2 Proses Pemberhentian Anggota KPI Daerah Pasal 57 Anggota KPI Daerah diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat dengan Keputusan KPI. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota KPI Daerah diatur dalam Peraturan KPI. Paragraf 3 Proses Penggantian Anggota KPI Daerah Pasal59 (1) Penggantian Anggota KPI Daerah dilakukan oleh KPI. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan KPI. Bagian Kelima Pembiayaan Pasal 60 (1) Sumber pembiayaan KPI dan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPI dan KPI Daerah dapat menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam A set Pasal 61 ( 1) A set KPI berasal dari aset KPI yang telah dimiliki. (2) Selain aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset KPI dapat berasal dari hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 (1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPI dibantu oleh sekretariat jenderal KPI yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. 2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPI Daerah dibantu oleh sekretariat KPI Daerah yang dipimpin oleh seorang sekretaris KPI Daerah. 3) Ketentuan mengenai struktur organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang sekretariat jenderal KPI dan sekretariat KPI Daerah diatur dalam Peraturan KPI. 4) Sumber pembiayaan sekretariat jenderal KPI dan sekretariat KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 63 Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban Pasal64 Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1), KPI menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal65 ( 1) KPI menetapkan kode etik KPI yang mengarahkan para anggota KPI un tuk bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya. (2) Kode etik KPI harus diumumkan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. (3) KPI membentuk dewan kehormatan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak periode keanggotaan KPI ditetapkan. (4) Dewan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir masa jabatannya pada saat dibentuknya dewan kehormatan yang baru. (5) Dewan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi: a. 2 (dua) orang dari akademisi; b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah; dan c. 2 (dua) orang dari unsur masyarakat. (6) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran kode etik, dewan kehormatan wajib mempelajari dan menindaklanjutinya. (7) Dalam hal ditemukan pelanggaran kode etik, dewan kehormatan memberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian semen tara; dan/ a tau c. pemberhentian tetap. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dewan kehormatan dan tata beracara penegakan kode etik KPI diatur dengan Peraturan KPI. Bagian Kesembilan Penelitian Pasal 66 (1) KPI dapat melakukan penelitian mengenai: a. peringkat materi isi Siaran; dan b. dampak materi isi Siaran. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan perguruan tinggi, Pemerintah, dan/ a tau Pemerintah daerah di seluruh Indonesia. BAB VII STANDAR PROGRAM SIARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 67 (1) Standar Program Siaran berisikan panduan kelayakan isi Siaran yang wajib dipatuhi setiap Lembaga Penyiaran. (2) Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (3) Standar Program Siaran ditujukan untuk Lembaga Penyiaran. (4) Penyusunan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan. Pasal 68 Standar Program Siaran paling sedikit memuat panduan kelayakan isi Siaran mengenai: a. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; b. menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan serta budaya; d. penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan; e. penghormatan terhadap hak privasi dan pribadi; f. perlindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, kelompok masyarakat minoritas dan terpinggirkan; g. penghormatan atas lambang negara; h. kewajiban netralitas; 1. kewajiban Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah secara adil dan berimbang; J. pembatasan isi Siaran terkait narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, alkohol, dan perjudian; k. pembatasan isi Siaran terkait rokok; 1. pembatasan isi Siaran terkait mistik dan supranatural; m. penegakan etika jurnalistik; n. penegakan etika periklanan; o. bahasa; p. teks dan sulih suara dalam Siaran berbahasa asing; q. penataan jam siar sesuai dengan klasifikasi usia khalayak; r. program faktual dan nonfaktual; s. blocking time; t. penempatpaduan produk; u. relai Siaran asing; v. hak siar; w. ralat dan hak jawab isi Siaran; dan x. arsip isi Siaran. Pasal 69 20 (1) Standar Program Siaran berlaku untuk seluruh Wilayah Siar di Indonesia. (2) KPI Daerah dapat menetapkan penambahan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan KPI jika kepentingan publik mendesak. Pasal 70 a. Dalam rangka melaksanakan Standar Program Siaran, KPI menyusun pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. b. Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala oleh KPI sesuai dengan perkembangan masyarakat dan industri Penyiaran. Pasal 71 Pelanggaran atas Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: a. teguran tertulis; b. pemindahan jam tayang; c. pengurangan durasi isi Siaran yang bermasalah; d. penghentian sementara isi Siaran yang bermasalah; e. denda administratif yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI; dan atau f. penghentian isi Siaran yang bermasalah. Pasal 72 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. (2) Sebelum sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b sampai dengan huruf f diberikan, Lembaga Penyiaran diberi kesempatan untuk menjelaskan dan berhak untuk mengajukan keberatan. Bagian Ked ua Pemeriksaan Pelanggaran Pasal 73 KPI melaksanakan pemeriksaan pelanggaran Standar Program Siaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran berdasarkan: a. temuan dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan Standar Program Siaran; dan/ a tau b. pengaduan orang atau kelompok masyarakat. Pasal 74 (1) Pemeriksaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab. (2) KPI dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk panel ahli. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanggil narasumber dari isi Siaran yang bermasalah dan/ a tau Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran Standar Program Siaran diatur dengan Peraturan KPI. BAB VIII LEMBAGA PENYIARAN Bagian Kesatu LPP Pasal 76 (1) LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan lembaga negara penyelenggara Penyiaran publik yang bersifat independen, netral, nirlaba, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, dan negara. (2) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah RTRI yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota negara Republik Indonesia. (3) Ketentuan mengenai RTRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang. Bagian Kedua LPK Pasal 77 (1) LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b berbentuk badan hukum Indonesia yang bertujuan untuk melayani kepentingan komunitasnya. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa; b. mendorong partisipasi komunitas dalam menyelesaikan permasalahan komunitas dan terlibat aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik di tingkat komunitas; c. mendorong peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat komunitas; d. memelihara dan mengembangkan kearifan dan kompetensi komunitas; e. menumbuhkembangkan sarana ekspresi budaya komunitas dengan semangat multikulturalisme; dan/ atau f. menyiarkan sosialisasi pembangunan daerah. (3) LPK merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya: a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas in ternasional; b. tidak untuk kepentingan partai politik dan/ atau organisasi politik tertentu; dan c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan terten tu serta organisasi terlarang. Pasal 78 (1) LPK didirikan dengan kontribusi komunitas dan menjadi milik komunitas terse but. (2) Sumber pembiayaan LPK berasal dari: a. iuran anggota komunitas; dan/ atau b. sumbangan, hibah, iklan layanan masyarakat, atau sumber lain yang sah sepanjang tidak mengikat dan/ atau tidak mempengaruhi isi siaran komunitas. Pasal 79 (1) LPK dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing dalam bentuk apapun. (2) Pelanggaran atas bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; b. penolakan IPP; c. penolakan perpanjangan IPP; dan/ a tau d. pencabutan IPP. Pasal 80 LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat memancarluaskan siaran melalui SSJ LPK. Bagian Ketiga LPS Paragraf 1 Persyaratan Pendirian Pasal 81 Pendirian LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. didirikan oleh warga negara Indonesia; b. berbentuk badan hukum Indonesia; c. bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio dan/ a tau jasa Penyiaran televisi; d. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan e. memenuhi jumlah minimal modal dasar sesua1 dengan ketentuan per a turan perundang-undangan. Paragraf 2 Sumber Pendapatan Pasal82 23 Sumber pendapatan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri dari: a. Siaran Iklan komersial; dan/ atau b. usaha lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Paragraf 3 Direksi dan Komisaris Pasal 83 (1) Pimpinan badan hukum LPS bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan Penyiaran. (2) Pimpinan badan hukum LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk penanggung jawab untuk setiap Program Siaran yang disiarkan. (3) Pembatasan dilakukan terhadap warga negara asing yang menjadi komisaris dan direksi LPS. (4) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. jumlah komisaris dan direksi yang berasal dari warga negara asing; dan b. kewenangan komisaris dan direksi yang berasal dari warga negara asmg. (5) Pembatasan jumlah komisaris dan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap jabatan. (6) Pembatasan kewenangan komisaris dan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, yaitu komisaris dan direksi tidak dapat mengambil dan memutuskan kebijakan strategis perusahaan. Paragraf 4 Sis tern Siaran J aringan Pasal84 (1) LPS memancarluaskan Siaran ke lebih dari satu Wilayah Siar wajib melalui SSJ. (2) SSJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemancarluasan isi siaran melalui: a. LPS induk kepada LPS cabang; danjatau b. LPS induk kepada LPS lokal di daerah .. (3) Pemancarluasan isi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tetap pada jam Siaran tertentu. Pasal85 (1) SSJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) wajib memenuhi syarat: a. batasan Wilayah Siar; dan b. prosentase dan materi isi Siaran. (2) LPS wajib melaporkan syarat batasan Wilayah Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemerintah. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; dan/ atau b. penolakan perpanjangan IPP. (4) LPS wajib melaporkan syarat prosentase dan materi isi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada KPI. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; dan/ atau b. penolakan perpanjangan IPP. (6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian semen tara isi Siaran yang bermasalah; dan/ a tau c. penghentian isi Siaran yang bermasalah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat batasan Wilayah Siar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 86 (1) LPS lokal di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b wajib berbadan hukum dan berlokasi di daerah Wilayah Siar. (2) LPS lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan menyajikan muatan siaran lokal paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari keseluruhan jam siaran setiap hari. Paragraf 5 Kepemilikan Pasal 87 (1) Penguasaan dan kepemilikan LPS oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum baik di 1 (satu) Wilayah Siar maupun di beberapa Wilayah Siar dibatasi. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembatasan: a. jasa Penyiaran televisi; dan b. j as a Penyiaran radio. (3) Pembatasan jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. 1 (satu) LPS jasa penyiaran televisi dalam bentuk induk stasiun jaringan boleh memiliki lebih dari 1 (satu) LPS di berbagai Wilayah Siar yang menjadi anggota jaringannya dan boleh menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan 20% (dua puluh persen) diantaranya secara proporsional ditujukan pada populasi di daerah yang secara ekonomi belum maju; b. 1 (satu) badan hukum dapat menguasai dan memiliki lebih dari 1 (satu) dan paling banyak 2 (dua) LPS jasa Penyiaran televisi dalam bentuk induk stasiun jaringan dengan yang kedua terletak di Wilayah Siar lain dan tidak berada dalam posisi 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dalam perolehan iklan televisi swasta secara nasional; c. 1 (satu) badan hukum hanya dapat menguasai dan memiliki 1 (satu) LPS jasa Penyiaran televisi di 1 (satu) Wilayah Siar; dan d. 1 (satu) badan hukum diperbolehkan menguasai dan memiliki lebih dari 1 (satu) LPS jasa Penyiaran televisi dalam bentuk stasiun Penyiaran lokal di berbagai Wilayah Siar. (4) Pembatasan jasa Penyiaran radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. 1 (satu) LPS jasa penyiaran radio dalam bentuk induk stasiun jaringan boleh memiliki lebih dari 1 (satu) LPS di berbagai Wilayah Siar yang menjadi anggota jaringannya dan boleh menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan 20% (dua puluh persen) diantaranya secara proporsional ditujukan pada populasi di daerah yang secara ekonomi belum maju; b. 1 (satu) badan hukum dapat menguasai dan memiliki lebih dari 1 (satu) dan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah LPS jasa Penyiaran radio dalam bentuk induk stasiun jaringan yang terdapat di Indonesia; c. 1 (satu) badan hukum dapat menguasai dan memiliki lebih dari 1 (satu) dan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah LPS jasa Penyiaran radio yang ada di 1 (satu) Wilayah Siar; dan d. 1 (satu) badan hukum diperbolehkan menguasai dan memiliki lebih dari 1 (satu) LPS jasa Penyiaran radio di berbagai Wilayah Siar. (5) Pelanggaran atas pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; b. penolakan perpanjangan IPP; dan/ atau c. pencabutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan jasa Penyiaran televisi dan jasa Penyiaran radio, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 6 Kepemilikan Silang Pasal 88 Kepemilikan silang dibatasi untuk LPS yang menyelenggarakan: a. jasa Penyiaran radio dengan jasa Penyiaran televisi; dan b. LPS dengan perusahaan media cetak. Paragraf 7 Penambahan dan Pengembangan Modal Pasal89 Penambahan dan pengembangan modal bagi LPS berlaku bagi: a. badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas tertutup; atau b. badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas terbuka. Pasal 90 Penambahan modal yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26 Pasal91 (1) LPS dapat menambah dan mengembangkan modal yang berasal dari modal asing dengan jumlah tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dasar dan paling rendah dimiliki oleh 2 (dua) orang pemegang saham dan bukan sebagai pemegang saham pengendali. (2) Penambahan dan pengembangan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disaksikan oleh Pemerintah dan KPI. Pasal92 (1) Penambahan dan pengembangan modal asing LPS yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas tertutup, jumlah kepemilikan saham paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung dan bukan sebagai pemegang saham pengendali. (2) Penambahan dan pengembangan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disaksikan oleh Pemerintah dan KPI. Pasal93 (1) Penambahan dan pengembangan modal asing LPS yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas terbuka, jumlah kepemilikan saham paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penambahan dan pengembangan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi pemegang saham pengendali. Pasal94 LPS yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dapat mencatatkan seluruh sahamnya di pasar modal dengan pembatasan kepemilikan warga negara asing/ atau badan hukum asing dari keseluruhan saham yang dicatatkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal dasar. Pasal95 (1) Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan terjadinya perubahan saham pengendali pada LPS wajib melaporkan perubahannya sesuai dengan ketentuan per a turan perundang-undangan. (2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; b. penolakan perpanjangan IPP; dan/ a tau c. pencabutan IPP. Pasal96 LPS memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan, penyelenggaraan, kepengurusan, kepemilikan silang, pemusatan kepemilikan, permodalan, pembiayaan, wilayah layanan Siaran, serta sistem stasiun jaringan, penambahan modal, dan pengembangan modal LPS diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat LPB Paragraf 1 Umum Pasal98 (1) LPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum perseroan terbatas, didirikan di Indonesia, dan bidang usahanya berupa penyelenggaraan jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi melalui pembayaran berlangganan. (2) LPB memancarluaskan dan/ atau menyalurkan isi Siaran hanya kepada pelanggan. (3) Dalam menyelenggarakan Siaran, LPB wajib: a. menyediakan kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari LPP; dan b. menyediakan 1 (satu) kanal saluran Siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) Siaran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) kanal saluran Siaran produksi dalam negeri jika jumlah kanal saluran Siaran kurang dari 10 (sepuluh). Paragraf 2 Persyaratan Pendirian Pasal99 Pendirian LPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d harus memenuhi syarat: a. didirikan oleh warga negara Indonesia; b. berbentuk badan hukum perseroan terbatas; dan c. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia. Paragraf 3 Kelem bagaan Pasal 100 LPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. LPB melalui satelit; b. LPB melalui kabel; dan/ a tau c. LPB melalui teresterial. Paragraf 4 Wilayah Layanan Siaran Pasal 101 (1) LPB melalui satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, wajib memenuhi ketentuan wilayah layanan Siaran sebagai berikut: a. memiliki jangkauan Siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memiliki stasiun pengendali Siaran yang berlokasi di Indonesia; c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia; dan d. menggunakan satelit yang mempunyai hak pemancaran atau hak labuh (landing right) di Indonesia. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; b. penolakan perpanjangan IPP; dan/ a tau c. pencabutan IPP. Pasal 102 (1) LPB yang menggunakan kabel danjatau teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b dan huruf c dalam menyalurkan isi Siaran wajib memenuhi ketentuan wilayah layanan Siaran sebagai berikut: a. memiliki jangkauan Siaran meliputi 1 (satu) atau beberapa provinsi; b. memiliki stasiun pengendali Siaran yang berlokasi di Indonesia; c. memiliki head end yang berlokasi di Indonesia; dan d. menerima program Siaran asing dari satelit yang mempunyai hak pemancaran atau hak labuh (landing right) di Indonesia. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; b. penolakan perpanjangan IPP; dan/ atau c. pencabutan IPP. Pasal 103 ( 1) Selain wilayah layanan Siaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102, LPB dalam rangka pengembangan usaha dapat melakukan kerja sama dengan badan hukum yang berfungsi menyebarluaskan Siaran pada Wilayah Siaran terbatas. (2) Wilayah layanan Siaran terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Pemerintah. (3) Setiap orang dan/ a tau badan hukum yang menyebarluaskan Siaran tanpa melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sumber Pendapatan Pasal 104 Sumber pendapatan LPB berasal dari: a. uang jasa layanan berlangganan; b. Siaran Iklan komersial; dan/ a tau c. usaha lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Paragraf 6 lsi Siaran Pasal 105 (1) Dalam menyelenggarakan Siaran, LPB harus: a. sesuai dengan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; b. melakukan sensor internal terhadap semua isi Siaran yang akan disiarkan dan/ atau disalurkan; c. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari LPP; d. melakukan kerja sama dengan LPS sebagai penyedia isi Siaran; dan e. tidak menawarkan kanal yang muatan isinya menyajikan hal yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. (2) Dalam menyelenggarakan Siaran, LPB melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan. (3) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: a. teguran tertulis; b. denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI; c. penghentian semen tara isi Siaran yang bermasalah; dan/ a tau d. penghentian isi Siaran yang bermasalah. Pasal 106 (1) LPB dilarang menjadikan Program Siaran yang digemari masyarakat luas menjadi hak eksklusif Penyiaran berbayar tersebut dengan menutup akses bagi masyarakat luas untuk menikmati program tersebut melalui Lembaga Penyiaran non-berbayar. (2) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: a. teguran tertulis; b. denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI; c. penghentian semen tara isi Siaran yang bermasalah; dan/ a tau d. penghentian isi Siaran yang bermasalah. Pasal 107 lsi Siaran LPB dilarang disebarluaskan secara komersial oleh pelanggan atau pihak lain. Paragraf 7 Penambahan dan Pengembangan Modal Pasal 108 Penambahan dan pengembangan modal bagi LPB berlaku bagi: a. badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas tertutup; atau b. badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas terbuka. Pasal 109 Pen am bah an modal yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30 Pasal 110 LPB dapat menambah dan mengembangkan modal yang berasal dari modal asing dengan jumlah tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dasar dan paling rendah dimiliki oleh 2 (dua) orang pemegang saham dan bukan sebagai pemegang saham pengendali. Pasal 111 (1) LPB yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas tertutup, jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh persen) oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung dan bukan sebagai pemegang saham pengendali. (2) Kepemilikan saham pada LPB melalui investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/ a tau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi pemegang saham pengendali. Pasal 112 (1) LPB yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas terbuka, jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh persen) oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/ atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi pemegang saham pengendali. Pasal 113 LPB yang badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dapat mencatatkan seluruh sahamnya di pasar modal dengan pembatasan kepemilikan warga negara asing/ atau badan hukum asing dari keseluruhan saham yang dicatatkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal dasar. Pasal 114 (1) Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan terjadinya perubahan saham pengendali pada LPB wajib melaporkan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa: a. teguran tertulis; dan/ a tau b. tidak diberi perpanjangan IPP. Pasal 115 LPB memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, kelembagaan, wilayah layanan Siaran, sumber pendapatan, isi Siaran, dan penambahan dan pengembangan modal diatur dalam Peraturan Pemerintah. BABIX PERIZINAN Bagian Kesatu Urn urn Pasal 117 (1) Pemerintah wajib membuka peluang usaha berupa ketersediaan alokasi frekuensi Penyiaran setiap tahun secara terbuka. (2) Setiap pendirian dan penyelenggaraan Penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran. (3) Rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran sebagaimana di

Read more...

Promosi Pameran Gelar Karya ”Berdikary”, Mahasiswa AKINDO Angkatan 2014 Tampil di Jogja TV

Akindo Yogyakarta
09 Okt 2017
Uncategorized

Pameran Gelar Karya bertajuk “Berbudaya Dalam Berkarya” (Berdikary) digelar oleh mahasiswa AKINDO Yogyakarta angkatan 2014. Pameran Gelar Karya ini sebagai syarat akhir kelulusan mahasiswa sebelum diwisuda. Gelar Karya akan diselenggarakan pada 21-22 Oktober 2017 bertempat di Loops Station, belakang Kantor Pos Besar Yogyakarta dan terbuka untuk umum secara gratis. Demikian dipaparkan oleh Wakil ketua panitia acara, Vanda Lipta dalam kesempatan Bincang Hari Ini, Jumat (29/09/17) di Studio Jogja TV.

Gelar Karya “Berbudaya Dalam Berkarya” menandai masa berakhirnya tugas belajar para mahasiswa AKINDO angkatan 2014 selama tiga tahun. Dalam pameran tersebut akan dipamerkan tugas akhir para mahasiswa dari tiga jurusan yang ada di kampus AKINDO meliputi jurusan Public Relation, Advertising, dan broadcasting. Karya-karya yang dipamerkan antaralain fotografi, majalah, pemutaran film profile, film pendek, instalasi dan pentas teater.

Humas acara, Rohma mengatakan selain pemutaran film dan pameran fotografi dalam Gelar Karya itu juga akan diselenggarakan seminar dan workshop terkait bidang public relation, advertising dan broadcasting dengan mengundang narasumber yang ahli di bidang masing-masing. Para mahasiswa dan masyarakat umum dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah wawasan di bidang public relation, advertising dan broadcasting.

Wujud pengabdian para mahasiswa terhadap masyarakat tidak hanya direalisasikan melalui pameran gelar karya saja tetapi juga akan diwujudkan dalam bentuk workshop di komunitas. Workshop akan diadakan dua hari mulai tanggal 14-15 Okotber 2017 berlokasi di Rumah Belajar Indonesia Bangkit yang berlokasi di sekitar Kali Code dan di Karang Taruna Perumahan Piyungan. Dalam workshop tersebut perwakilan mahasiswa dari jurusan Public Relation, advertising dan broadcasting masing-masing akan membagikan ilmunya kepada masyarakat. Misalnya mahasiswa jurusan broadcasting akan membagikan ilmu terkait cara-cara pembuatan film, mahasiswa jurusan advertising akan membagikan ilmu terkait cara mendesain foto, dan mahasiswa jurusan Public Relation akan memberikan ilmunya terkait bidang public speaking. Penyelenggaraan workshop ini nantinya diharapkan akan memberikan manfaat baik untuk masyarakat. “Jadi mereka (masyarakat) bisa belajar di sana sehingga ke depannya bisa menjadi salah satu sumber penghasilan,” kata Sie Acara, Topik Setiawan.

Wakil Ketua Panitia Acara, Vanda Lipta mengharap seluruh masyarakat Yogyakarta untuk menyaksikan Gelar Karya “Berdikary” karya mahasiswa AKINDO angkatan 2014. “Ini totalitas karya kita jadi harus datang. Mahasiswa Yogyakarta wajib datang, acara ini gratis,” kata Vanda.

(Sumber: Bincang Hari Ini, Jumat 29/09/2017 http://jogjatv.tv/pameran-gelar-karyaberdikary-persembahan-mahasiswa-akindo/)

Read more...

Wisuda AKINDO XVIII

Akindo
05 Des 2014
Uncategorized

Wisuda AKINDO  XVIII, 09 Oktober 2014

Ahlimadya AKINDO Wajib Kembangkan Potensi Daerah

Menurut Koordinator Kopertis V Wilayah Yogyakarta Dr Bambang Supriyadi, peran orang tua sangat besar dalam menentukan keberhasilan anak-anak mereka dalam menapaki jenjang perguruan tinggi. http://akindo.ac.id/pages/199316/wisuda-akindo

Read more...

Selamat Datang Asesor Dr Catur Ratnoaji dan Dr S.Bekti Istiyanto

Akindo
19 Mei 2017
Uncategorized

Segenap manajemen Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) mengucapkan selamat datang kepada para asesor: Bapak Dr Catur Ratnoaji (UPN Veteran Surabaya) dan Dr S. Bekti Istiyanto (Universitas Jendral Soedirman Purwokerto). Semoga acara visitasi reakreditasi Program Studi D3 Periklanan (Advertising) bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Amin. (*)

Read more...

SAFA Helat Pameran Foto di Galeri SMSR Yogyakarta

Akindo
16 Mar 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) AKINDO akan menghelat pameran foto di Gedung Galeri SMSR Yogyakarta. Rencananya, pameran foto bertajuk Gelar Karya UKM SAFA AKINDO mulai dibuka secara resmi pada Sabtu, 19 Maret 2016 pukul 19.00 WIB. Acara ini terbuka untuk publik para peminat dunia fotografi di Yogyakarta dan sekitarnya. Menurut Ketua Panitia Acara Arif Rahman Hadi, foto yang dipamerkan merupakan hasil berburu selama beberapa hari di daerah Dieng Jawa Tengah. Makanya, tema besar pameran ini diberi nama: Ramaniya. Artinya: Menyenangkan, Indah, dan Enak Dilihat.

"Ada empat lokasi di daerah Dieng yang dieksplorasi melalui hasil bidikan para mahasiswa AKINDO tersebut yaitu Batu Pandang Ratapan Angin, Candi Bima, Kawah Sikidang dan Candi Arjuna, serta Sikunir", tutur Dhafin Rifki Muhammad kepada redaksi AKINDO News kemarin. (Espede)

Read more...

SMP Santa Ursula Bandung Kunjungan Studi ke AKINDO

Akindo
21 Jan 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Ratusan pelajar SMP Santa Ursula Bandung melakukan kunjungan studi ke Kampus AKINDO pada Rabu, 20 Januari 2016 kemarin. Mereka didampingi Sir Magdalena Lian, OSU, S.Pd. dan delapan guru pendamping. Dalam kegiatan tersebut, para pelajar dilatih pemahaman dan pengetahuan mengenai materi penulisan dan peliputan data jurnalistik (audio-video), pengolahan data, maupun materi presentasi kreatif oleh tim AKINDO yang dikoordinir oleh Endy Saputra, S.Sos. (Wakil Direktur III AKINDO). Dalam kesempatan tersebut, Drs Ahmad Muntaha, M.Si. memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pelajar dan guru yang bertekad kuat meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Para pelajar adalah generasi muda (emas) yang bakal menjadi calon pemimpin bangsa di masa mendatang.

Di samping itu para pelajar juga disuguhi dengan berbagai simulasi antara lain: simulasi fotografi bersama SAFA, simulasi siaran TV di Studio AKINDO TV (ATV), dan screening film bersama SASINDO. Pada akhir sesi, diadakan foto bersama seluruh pelajar, guru, dan tim AKINDO. Para pelajar dan guru SMP Santa Ursula Bandung mengaku puas mendapatkan pengalaman berharga berhubungan dengan dunia penyiaran, periklanan, dan hubungan masyarakat. (Espede)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Read more...

Jadwal Kuliah dan Kalender Akademik Semester Gasal 2019/2020

Akindo Yogyakarta
20 Sept 2019
Uncategorized

Jadwal Kuliah dan Kalender Akademik Semester Gasal

Tahun Akademik  2019/2020

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Yogyakarta

 

Jadwal Kuliah dan Kalender Akademik Semester Gasal 2019/2020 silahkan klik disini

Read more...

Selamat, Lima Dosen AKINDO Raih Hibah Penelitian Dosen Pemula dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti RI 2016

Akindo
16 Feb 2016
Uncategorized

Jakarta - Lima dosen Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta berhasil meraih dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Kemenristekdikti RI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti Ocky Karna Radjasa melalui Surat Edaran Nomor 0299/E3/2016 tentang Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2016 pada 27 Januari 2016 kemarin. Mereka adalah Hardoyo, M.A. yang mengajukan proposal penelitian berjudul: "Revitalisasi Media Luar Ruang untuk Beriklan dengan Media Instalasi sebagai Implementasi Pengalihan Media Billboard dan Baliho di Sepanjang Tugu hingga Nol Kilometer Kota Jogja" melalui program Penelitian Dosen Pemula.

Sementara Karina Rima Melati, M.Hum. dan Djati Prasetyani Hadi, S.I.P. mengusulkan kegiatan pengabdian masyarakat berjudul: "Perancangan dan Implementasi Perencanaan Bisnis dan Strategi Promosi bagi Kelompok Rintisan Usaha Mandiri Sanggar Batik Jenggolo dan Sekar Arum di Kota Yogyakarta". Heri Setyawan Budi Santoso, M.Sn. bersama Yuni Retnowati, M.Si. mengusulkan kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul: "Perintisan Wirausaha Baru bagi Kelompok Pemuda Penggiat Pengurangan Risiko Bencana "Inisiatif Kanca Cilik" Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan Pemuda-Pemudi Rukun Warga 15 Kelurahan Klitren Kecamatan Gondokusuman Kodya Yogyakarta". Karina Rima Melati dan Djati Prasetyani Hadi serta Heri Setyawan dan Yuni Retnowati mendapatkan hibah dari program Ipteks bagi Masyarakat (IbM).

Adapun mekanisme penyaluran dana hibah di atas akan dilakukan melalui kontrak kerja antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) dengan Ketua LP/LPPM/LPM Perguruan Tinggi Negeri dan atau Koordinator Kopertis Wilayah. Untuk kepentingan tersebut, penandatangan kontrak penerimaan dana hibah di atas oleh DRPM dengan Koordinator Kopertis dan Ketua LPPM rencana dilakukan pada tanggal 17 Februari 2016 pukul 13.00 di Gedung Dikti lantai 2 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Ketua Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) AKINDO Drs. Heroe Poerwadi, M.A. mengaku senang atas raihan tersebut, dan membuktikan bahwa animo dosen AKINDO melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan kampus AKINDO semakin meningkat. Segenap sivitas akademika AKINDO Yogyakarta mengucapkan selamat atas keberhasilan meraih dana hibah penelitian dan pengabdian masyarakat, semoga bisa semakin menggairahkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (Espede)

Read more...

Cerita Seru di Hari Kelima PKKMB AKINDO 2017

Akindo Yogyakarta
15 Sept 2017
Uncategorized

                Memasuki hari kelima PKKMB AKINDO 2017, semangat dan keseruan masih terasa di mahasiswa baru dan juga panitia. Keseruan dimulai seperti biasa dengan senam bersama dan juga yel-yel setiap kelompok. Namun ada yang lain dari biasanya karena dari pihak panitia memberikan surprise untuk mahasiswa baru yang berulang tahun hari ini. Seluruh mahasiswa baru dan panitia menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Restu, mahasiswa baru tersebut.

                Selanjutnya keseruan semakin terasa dengan penampilan aksi lip sync dari setiap kelompok yang menirukan video dari Eka Gustiwana yang berjudul Medley Lagu Anak. Setiap kelompok menunjukkan keberanian dan kekreatifannya dalam aksi lip sync tersebut. Keseruan tidak berhenti sampai disitu. Setiap panitia dikumpulkan didepan dan kemudian setiap mahasiswa baru memberikan selempang dan hadiah kepada panitia sebagai rasa terima kasih dari mereka terhadap panitia. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi outbond untuk esok hari dan key in Kartu Rencana Studi (KRS) untuk mahasiswa baru yang dihari sebelumnya belum melakukan key in. (Humas)

Read more...

AKINDO Ikuti Jalan Sehat di Kopertis Wilayah V

Akindo Yogyakarta
07 Okt 2017
Uncategorized

               

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kopertis Wilayah V Yogyakarta yang ke 50, hari ini Kopertis mengadakan acara jalan sehat (7/10/17). Seluruh Perguruan Tinggi di Yogyakarta ikut serta menyemarakkan acara tersebut, tak terkecuali AKINDO. Lima dosen dan staff AKINDO mengikuti acara yang diadakan di kantor Kopertis Wilayah V Yogyakarta.

Acara jalan sehat yang dimulai dari pukul 07.30 WIB ini memiliki jarak tempuh kurang lebih 3 km. Acara kemudian dilanjutkan sesi pembagian doorprize dengan melemparkan pertanyaan ke peserta. Salah satu perwakilan AKINDO, Nugroho Kuswantoro, berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan dan membawa tiga buah doorprize.

Sebelumnya, Kopertis juga mengadakan acara donor darah di tanggal 4 Oktober 2017 lalu. Acara tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari mahasiswa dan dosen AKINDO. (Humas)

Read more...

PENGUMUMAN PEMBAYARAN SPP SEMESTER GENAP TA. 2017/2018 AKADEMI KOMUNIKASI INDONESIA (AKINDO)

Akindo Yogyakarta
27 Jan 2018
Uncategorized

PENGUMUMAN

PEMBAYARAN SPP

SEMESTER GENAP TA. 2017/2018

AKADEMI KOMUNIKASI INDONESIA (AKINDO)

YOGYAKARTA

 

NO.

ANGK.

JURUSAN

JENIS PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

2017

PR & AD

SPP TETAP

   900.000

Periode Pembayaran:

 05 s/d. 12 Februari 2018

PRAKTIKUM

   600.000

SKS

   100.000/SKS

 

 

 

BC & BC-F

SPP TETAP

1.100.000

PRAKTIKUM

    800.000

SKS

    100.000/SKS

    NB:  Untuk Mahasiswa pemutihan jika ambil mata kuliah praktikum dikenakan biaya praktikum  Rp 350.000

            per Mata Kuliah atau paket   sesuai jurusan. Diambil mana yang lebih kecil

 

NO.

ANGK.

JURUSAN

JENIS PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

2

2016

PR & AD

SPP TETAP

800.000

Periode Pembayaran:

05 s/d. 12 Februari 2018

PRAKTIKUM

600.000

SKS

100.000/sks

 

 

 

BC & BC-F

SPP TETAP

900.000

PRAKTIKUM

800.000

SKS

100.000/sks

    NB:  Untuk Mahasiswa pemutihan jika ambil mata kuliah praktikum dikenakan  biaya praktikum Rp. 300.000

            per Mata Kuliah atau  paket  sesuai jurusan (Diambil mana yang lebih kecil)

         

 

3. ANGKATAN 2015

 

  1. Mengambil PKL/TA

 

NO.

JURUSAN

JENIS PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

3

PR & AD

SPP TETAP

800.000

Periode Pembayaran:

05 s/d. 12 Februari 2018

SKS PKL/TA (4)

300.000

Bimbingan & Ujian pendadaran

550.000

 

UJIAN TA SKPI

300.000

 

 

 

BC & BC-F

SPP TETAP

900.000

SKS PKL/TA (4)

300.000

Bimbingan & Ujian pendadaran

550.000

 

 

UJIAN TA SKPI

300.000

 

 

 

  1. Mengambil PKL/TA  dan MENGULANG MATA KULIAH

 

NO.

JURUSAN

JENIS PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

4

PR & AD

SPP TETAP

800.000

Periode Pembayaran:

05 s/d. 12 Februari 2018

SKS PKL/TA (4)

300.000

Bimbingan & Ujian pendadaran

550.000

 

UJIAN TA SKPI

300.000

 

SKS MATA KULIAH

   75.000/SKS

 

PRAKTIKUM *

550.000 atau 275.000/MK

 

 

 

BC & BC-F

SPP TETAP

900.000

SKS PKL/TA (4)

300.000

Bimbingan & Ujian pendadaran

550.000

 

 

UJIAN TA SKPI

300.000

 

 

 

SKS MATA KULIAH

  75.000 /SKS

 

 

 

PRAKTIKUM *

750.000 atau 275.000/MK

 

 NB:  * Untuk yang mengambil mata kuliah praktikum  dikenakan biaya praktikum  Rp.275.000 per mata kuliah atau   paket   sesuai jurusan. (Diambil mana yang lebih kecil)

 

 

  1. HANYA MENGULANG MATA KULIAH

 

NO.

JURUSAN

JENIS PEMBAYARAN

JUMLAH

KETERANGAN

 

PR & AD

SPP TETAP

800.000

Periode Pembayaran:

05 s/d. 12 Februari 2018

PRAKTIKUM *

550.000 atau 275.000/MK

SKS

75.000/ SKS

 

 

 

BC & BC-F

SPP TETAP

900.000

PRAKTIKUM *

750.000 atau 275.000/MK

SKS

75.000/ SKS

 NB:  Untuk yang mengambil mata kuliah praktikum  dikenakan biaya praktikum  per mata kuliah  Rp.275.000 atau paket   sesuai jurusan. (Diambil mana yang lebih kecil)

 

PENTING:

  1. Perhatikan jadwal pembayaran dengan cermat atau silahkan lihat kalender akademik

2. Semua bukti pembayaran & KRS TIDAK BOLEH HILANG

3. Apabila hendak melakukan pembayaran dari luar daerah (transfer), bukti pembayaran harap diFax ke nomor : (0274) 484574 atau email ke alamat : keuanganakindo@gmail.com

4. Transfer ditujukan ke BANK BRI cab. Yogyakarta Cik Di Tiro dengan nomor rekening 0029.01.000891.30.2 Atas nama YAYASAN PENDIDIKAN KOMUNIKASI

5. Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Bag. Keuangan atau telpon ke nomor 0274-4533864

 

Pengumuman bisa didownload disini

Read more...

2016, Kopertis V Anggarkan Rp 1 Miliar Dana Penelitian bagi Dosen DPK maupun Tetap PTS

Akindo
28 Jan 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Untuk mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang penelitian; Kopertis Wilayah V Yogyakarta tahun  anggaran 2016 mengalokasikan dana/bantuan penelitian bagi dosen DPK maupun dosen tetap Yayasan PTS se-DIY total sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  Di mana dana tersebut akan diberikan kepada sebanyak 200 judul penelitian milik para dosen tetap PTS maupun dosen DPK di DIY masing-masing mendapatkan subsidi senilai Rp 5.000.000.


Adapun persyaratan bagi PTS yaitu: secara teratur dan lengkap menyerahkan laporan PDPT; tidak menyelenggarakan kelas jauh atau pelanggaran sejenis; tidak
menyelenggarakan program yang dimampatkan atau pelanggaran lain yang sejenis; serta tidak melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan penyelenggaraan
kegiatan akademik.

Sedangkan persyaratan bagi dosen tetap PTS meliputi: dosen tetap yang belum memiliki jabatan fungsional atau telah memiliki jabatan fungsional setinggi-tingginya Lektor; dosen yang bersangkutan tidak sedang menerima sanksi administratif dan akademik; dosen DPK maupun dosen tetap Yayasan yang telah memiliki NIDN, melampirkan fotokopi SK Pengangkatan bagi dosen tetap Yayasan, serta tidak terdaftar sebagai penerima dana hibah penelitian desentralisasi pada tahun 2016. Menurut Koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta Dr Bambang Supriyadi, usulan atau proposal penelitian harus dikirim ke seksi akademik dan kemahasiswaan Kopertis Wilayah V selambat-lambatnya tanggal 18 Maret 2016 pada jam kerja. Informasi lebih detil bisa klik: http://kopertis5.org/read/219/pemberitahuan-bantuan-dana-penelitian-dipa-kopertis-v-yogyakarta.html

Semoga bermanfaat dan terima kasih. (Espede)
 

Read more...

Outbound PKKMB AKINDO 2017 Terlaksana dengan Sukses

Akindo Yogyakarta
18 Sept 2017
Uncategorized

Kegiatan outbound yang merupakan rangkaian akhir kegiatan PKKMB AKINDO 2017 telah berhasil dilaksanakan Sabtu lalu (16/9). Outbound dilaksanakan di Kebun Buah Mangunan, Dlingo, Bantul. Kegiatan diikuti oleh mahasiswa baru, panitia PKKMB 2017 serta beberapa dosen dan karyawan AKINDO.  

Kegiatan outbound diawali dengan berkumpul di kampus lalu berangkat bersama-sama menuju lokasi outbound. Sesampainya di lokasi, diawali dengan pemanasan. Outbound dimulai dengan dibagi berdasarkan kelompok yang sama seperti saat PKKMB di kampus. Outbound terdiri dari flying fox, rapling, dan permainan-permainan yang meningkatkan kerjasama kelompok.

Setelah outbound selesai, kegiatan dilanjutkan dengan awarding dan pemberian hadiah untuk kelompok serta peserta terbaik. Malamnya, tiap-tiap kelompok mementaskan pensi. Ada yang menampilkan musikalisasi puisi, bernyanyi, dan lain-lainnya. Kegiatan outbound ditutup dengan penampilan musik dari Pramudya Adhy W yang menambah keseruan dari penutupan kegiatan PKKMB AKINDO 2017 . (Humas)

Read more...

Mahasiswa dan Dosen Advertising AKINDO Tampil Live Talkshow di Jogja TV

Akindo Yogyakarta
05 Okt 2017
Uncategorized

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Advertising angkatan 2016 yang diwakili Rozaq dan dosen Advertising yang diwakili Jatmiko Wicaksono, M.Sn tampil dalam acara talkshow di stasiun televisi Jogja TV, Rabu (4/10/17). Acara talkshow dimulai pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, mereka mempromosikan event Prodi Advertising yakni “AMBAWANI” Creative Collective Exhibition yang akan diadakan 06-08 Oktober 2017. “Acara ini merupakan acara wajib yang diadakan setiap tahunnya oleh mahasiswa Advertising dan tahun ini diadakan oleh angkatan 2016”, ujar Jatmiko saat acara talkshow.

Selain mempromosikan acara pameran tersebut, mereka juga memperkenalkan sekilas tentang AKINDO dan juga mengenai Prodi Advertising. (Humas)

Read more...

Media Visit di Tribun, Mahasiswa STIKOM Yogyakarta Pahami SEO

Akindo Yogyakarta
11 Des 2019
Uncategorized

 

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Yogyakarta telah melakukan Media Visit di Tribun Jogja pada Senin, 9 Desember 2019. Tema tahun ini adalah menulis artikel di media. Namun, mahasiswa tidak hanya sekedar diberikan pemahaman tentang bagaimana menulis berita yang baik saja. Sebanyak 30 Mahasiswa STIKOM diajak untuk melek pemahaman tentang Search Engine Optimization (SEO).

Mona Kriesdinar, Social Media Specialist Tribun Jogja mengatakan bahwa di dalam menulis konten harus mengerti siapa target dan kemauan dari target tersebut. "Hal-hal semacam itu dapat kita riset melalui alamat website yang isinya adalah kata kunci yang sering digunakan oleh pengguna internet, khususnya google search" ungkapnya. Tidak hanya itu, Mona tanpa segan juga telah membagikan ilmunya secara gamblang bagaimana tehnik pemberian judul dapat terbaca oleh pengguna internet secara efektif, singkat dan jelas sehingga pembaca tertarik untuk membaca berita tersebut. "Cukup dengan PPT, Place, Person dan Time. Itu adalah tehnik penjudulan efektif yang nantinya kata kunci yang tepat akan lebih mudah dipahami oleh mesin" ujarnya.

Dosen pengampu mata kuliah Dasar-dasar Jurnalistik, Firdha Irmawanti menyampaikan kegiatan media visit sudah beberapa kali dilakukan. Akan tetapi media selalu mengalami perkembangan. Sehingga pada mata kuliah dasar-dasar jurnalistik diperlukan untuk mengetahui perkembangan apa yang sedang terjadi di media supaya tetap dapat mengikuti.

Media Visit STIKOM yogyakarta 2019 terlaksana atas kepanitiaan Himpunan Jurusan Public Relations bersamaan dengan mata kuliah dasar-dasar jurnalistik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya ilmu jurnalistik dan mahasiswa dapat mengikuti perkembangan tentang kepenulisan berita di media.

Kegiatan media visit ini diharapkan dapat menambah semangat mahasiswa STIKOM agar memiliki kemauan untuk menulis berita ataupun artikel dengan mengetahui tehnik efektivitas kepenulisan maupun penggunaan nilai berita di dalamnya. (Nuri)

Read more...

Karya Tiara Kristiningsih (AKINDO) Sabet Juara Internasional, Global Short Film Award di New York

Akindo
16 Jul 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Film pendek karya dua sineas muda Yogya--Tiara Kristiningsih dan Mohammad Azri berjudul "05.55" berhasil menjuarai kejuaraan Internasional Global Short Film Award di Amerika Serikat belum lama ini. Tiara Kristiningsih adalah salah satu mahasiswa tingkat akhir Program Studi D3 Penyiaran Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta. Selain aktif di lingkungan kampus, Tiara juga aktif berkegiatan di luar kampus misalnya dengan bergabung dengan Komunitas Film Independen Yogyakarta--Montase.

Film pendek tanpa kata-kata (bisu) tersebut mengisahkan mengenai detik-detik sebelum terjadi gempa bumi besar berkekuatan 5,9 Skala Richter yang melanda Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah pada 27 Mei 2006 silam. Musibah alam tersebut telah menjadi duka nasional sebab mengakibatkan ribuan orang tewas dan merusak berbagai bangunan di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Film pendek tersebut berhasil mengalahkan karya milik sineas lain yang berasal dari 56 negara. Tentu saja hal ini sangat membanggakan bagi citra Indonesia di jagat perfilman dunia.Sebagai informasi tambahan, sebelumnya film pendek tersebut telah juga menyabet juara di tingkat nasional.

Para pemenang Global Short Film Awards 2016 dari berbagai kategori diundang dalam Cannes Film Festival 2016 pada 21 Mei 2016 di Cannes. (Espede)

Sumber: https://www.goodnewsfromindonesia.org/2016/05/03/film-pendek-05-55-karya-sineas-yogyakarta-juara-di-new-york

Read more...

Pemberitahuan Ujian Tulis dan Wawancara Bidikmisi Stikom Yogyakarta

Akindo Yogyakarta
31 Jul 2019
Uncategorized

Pengumuman Ujian Tulis dan Wawancara Bidikmisi

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Yogyakarta

 

Diberitahukan bahwa Ujian Tulis dan Wawancara bagi Calon Mahasiswa Baru Jalur Bidikmisi akan dilaksanakan pada:

Hari/ Tanggal: Kamis, 01 Agustus 2019

Pukul: 10.00 WIB

Tempat: Ruang B1-1 Gedung Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto KM 6,5 No. 279, Yogyakarta.

 

Bagi calon mahasiswa baru jalur bidikmisi dimohon hadir satu jam sebelum tes dimulai.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Yogyakarta, 31 Juli 2019,

 

PMB STIKOM Yogyakarta

 

NB:

1. Berpakaian sopan dan rapi;

2. Membawa alat tulis;

3. Membawa berkas hard copy (hard file)

 

 

 

Read more...

Berita Duka (2)

Akindo
14 Mei 2016
Uncategorized

Yogyakarta - Kami segenap pengurus Yayasan Pendidikan Komunikasi AKINDO, manajemen AKINDO, sivitas akademika AKINDO turut berduka cita atas meninggalnya: Bapak Serka (Purn.) Gunawan (Ayahanda Ibu Utari-Staf Keuangan AKINDO) pada Jumat Legi, 6 Mei 2016 pukul 06.39 WIB. Almarhum telah dikebumikan pada Jumat, 6 Mei 2016 pukul 16.00 WIB di Sasonoloyo Kemuning Sanggarahan RT 01 Tegaltirto Berbah Sleman Yogyakarta. Semoga khusnul khatimah dan segala amal kebajikan dari almarhum mendapatkan ridho dari-Nya dan segala kesalahan yang dimiliki dimaafkan-Nya. Demikian juga bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan berlapang dada.

Direktur AKINDO                                Ketua Yayasan YPK AKINDO

ttd.                                                                      ttd.

Drs. Ahmad Muntaha, M.Si.          Mayjend (Purn.) Djoko Subroto, S.I.P.

Read more...

Siti Nur Rachmawati Teliti SOP Ruang Kontrol Utama Kompas TV Jakarta

Akindo
28 Agus 2015
Uncategorized

Siti Nur Rachmawati mahasiswa D3 Penyiaran Radio dan Televisi (RTV) memaparkan tugas akhir berjudul: "Mekanisme Operating Master Control Room Program Kompas Petang Kompas TV Jakarta" pada hari ini Jumat, 28 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB-Selesai di Ruang Presentasi Kampus AKINDO Yogyakarta. Adapun dosen penguji terdiri atas: Heri Setiawan, S.Sos., M.Sn, Tjandra Setia Buwana, S.I.P, dan Supadiyanto, S.Sos. I, M.I.Kom. (Espede)

Read more...

Surat Tawaran Kerjasama Workshop/Diklat Bidang Penyiaran, Periklanan, dan Humas bagi Pelajar SMA/K/MA 2016

Akindo
21 Jan 2016
Uncategorized

Kepada Yth:                                                                                                                      

  1. Bapak/Ibu Kepala Sekolah SMA/K/MA
  2. Guru Bimbingan Konseling (BK) SMA/K/MA

di tempat

Salam hormat,

Perkembangan dunia telekomunikasi, media, informatika, grafika, dan transportasi (Telematikagratrans) sangat pesat saat ini. Era digital dan konvergensi multimedia massa menjadi babak baru dalam dunia yang semakin global. Hal ini ditandai dengan mudahnya setiap orang mengakses alat komunikasi di mana saja dan juga menggunakan gadget (gawai) hampir di segala bidang. Pertumbuhan industri media massa baik media penyiaran (televisi dan radio), media cetak, dan media elektronik/media online juga luar biasa selama 16 tahun terakhir ini. Seiring dengan berbagai kemajuan Telematikagratrans tersebut, praktis memberikan tuntutan dunia industri/kerja yang juga semakin tinggi. Para siswa SMA/SMK/MA merupakan aset bangsa yang perlu mendapatkan bekal memadai guna menyongsong masa depan yang lebih cerah. Untuk itu seluruh siswa SMA/SMK/MA  harus memahami dan menguasai berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk menghadapi era konvergensi multimedia massa.

Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) memberi kesempatan workshop secara cuma-cuma (gratis) bagi para siswa SMA/SMK/MA kelas 10, 11,12 yang ingin memahami secara mendalam di bidang:

  • Produksi Film Pendek Kreatif       
  • Penyiar Radio/TV
  • Penulisan Naskah Skenario TV/Radio
  • Produksi Video Klip
  • Komunikasi Publik (Public Speaking)
  • Produksi Profil Perusahaan (Company Profile)
  • Fotografi/Videografi
  • Produksi Iklan Layanan Masyarakat
  • Desain Poster
  • Pers dan Jurnalistik (Media Penyiaran, Cetak, maupun Online).
  • Literasi Media dan Literasi Regulasi Media

Adapun workshop akan diselenggarakan mulai Januari-September 2016 atau menyesuaikan jadwal dari pihak sekolah, sedangkan tempat workshop dapat dilakukan di SMA/K/MA masing-masing dan atau di Kampus AKINDO Yogyakarta. Masing-masing sekolah bisa memilih 1-2 topik workshop yang ditawarkan. Sebagai informasi tambahan, AKINDO memiliki 3 program studi: D3 Penyiaran (Broadcasting), D3 Periklanan (Advertising), dan D3 Hubungan Masyarakat (Public Relations). Saat ini AKINDO tengah berproses menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) “AKINDO” dan akan membuka Program Studi S1 Sains Ilmu Komunikasi. Tiga program studi yang sudah dimiliki AKINDO telah terakreditasi B (Baik Sekali) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Adapun jumlah lulusan AKINDO sejak 1995-2015 adalah 2.105 alumni yang bekerja di berbagai jaringan perusahaan media nasional, birokrasi, kampus, dll yang tersebar di berbagai pelosok Tanah Air.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

Ketua Umum PMB AKINDO 2016/2017

ttd.

Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom.

NB.:

  • Alamat Sekretariat: Kampus Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Jalan Laksda Adisucipto Km 6,5 No. 279 Yogyakarta Telp: 0274-7488787 Faks.: 0274-484574 email: humas@akindo.ac.id atau pmb@akindo.ac.id
  • Kontak personal : 081916004554 (Herry Abdul Hakim, M.M.)
Read more...

Tugas Akhir Mahasiswa D3 Penyiaran RTV dan Film AKINDO Kupas Industri Televisi (Lokal dan Mogul)

Akindo
30 Agus 2015
Uncategorized

Yogyakarta - Para mahasiswa tingkat akhir Program Studi D3 Penyiaran Radio-Televisi (RTV) dan Film Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta mengupas tuntas bagaimana strategi bisnis (kreatif) yang dijalankan oleh manajemen perusahaan media mogul (raksasa) dan lokal. Salah satu hal yang terbukti masih ampuh yaitu dengan memiliki sumber daya manusia di bidang penyiaran yang berkualitas dan kreatif. Namun pada satu sisi, bisnis media juga perlu ditopang melalui jaringan media yang kokoh, sumber dana yang kuat, dan ketepatan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika (Telematika).

Paling tidak hal tersebut terepresentasikan dari hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh: Santi Safitri Putri yang menyajikan tugas akhir berjudul:  "Strategi Kreatif Editor pada Program Acara MNC Muslim Produksi PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV)" di depan sidang dewan penguji yang terdiri atas Heri Setyawan Budi Santosa, S.Sos., M.Sn., Endy Saputra, S.Sos., dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. pada Sabtu, 7 Juli 2015 di Ruang Presentasi Lantai 2 Kampus AKINDO Yogyakarta.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Riyan Firdani yang membeberkan hasil tugas akhir berjudul: "Peran Production Assistant dalam Program Jurnalistik: Memahami Peran Asisten Produksi (Production Assistant) Dalam Produksi Program Jurnalistik Top News Metro TV Jakarta" di depan dewan penguji yang sama pada Rabu, 19 Agustus 2015 di tempat sama.

Sementara Siti Nur Rachmawati menampilkan laporan praktik kerja lapangan berjudul: "Mekanisme Operating Ruang Kontrol Utama (Master Control Room) Program Kompas Petang Kompas TV Jakarta" pada Jumat, 28 Agustus 2015 di depan sidang penguji yang terdiri atas: Heri Setiawan Budi Santosa, S.Sos., M.Sn., Tjandra Setia Buwana, S.I.P, dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. Dalam paparannya, Siti Nur Rachmawati menyatakan bahwa Ruang Kendali Utama (MCR) menjadi jantung dari industri media penyiaran. Kehadirannya menjadi palang pintu terakhir ketika program acara televisi disiarkan di media penyiaran.

Pada kesempatan berbeda, Okhie Vellino Erianto dengan sangat meyakinkan mempresentasikan hasil penelitian berjudul: "Peran Tim Kreatif pada Program Acara Indonesia Got Talent Produksi PT. Surya Citra Televisi (SCTV)" pada Sabtu, 29 Agustus 2015 di hadapan dosen penguji terdiri atas: Heri Setiawan Budi Santosa, S.Sos., M.Sn., Herry Abdul Hakim, S.I.P., M.M., dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. Dengan mengutip salah satu sumber referensi, Okhie mengungkapkan bahwa tim kreatif merupakan otak dari berbagai program acara media penyiaran.Untuk itu mereka harus memiliki kemampuan dalam melakukan penelitian, inovasi, kreativitas, dan elaborasi; sehingga setiap program acara yang dihasilkan bisa sukses di pasaran.

Pada Senin, 31 Agustus 2015 pukul 08.30 WIB di Ruang Presentasi Kampus AKINDO akan disajikan dua hasil penelitian yang ditulis oleh Rizaly Saddami Winariga dengan judul: "Peran Seorang Produser dalam Film Pendek Gun's N' Woles" di hadapan dewan penguji (Heri Setiawan Budi Santosa, S.Sos., M.Sn., Herry Abdul Hakim, S.I.P., M.M., dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom.). Pada tanggal dan lokasi sama pukul 11.00 WIB; Anita Dea Aristika akan menampilkan hasil penelitian berjudul: "Mekanisme Kerja Asisten Produser (Assistant Produser) dalam Produksi Program Sinema ADI TV" di depan para penguji terdiri atas: Drs. Heroe Poerwadi, M.A., Endy Saputra, S.Sos., dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. Sedangkan Wayan Frengki Atmaja bakal menyajikan tugas akhir berjudul: "Peran Seorang Editor pada Divisi Edukasi dan Non Broadcast di ADI TV" pada Selasa, 1 September 2015 pukul 10.00 WIB dengan dewan penguji terdiri atas: Heri Setiawan Budi Santosa, S.Sos., M.Sn., Herry Abdul Hakim, S.I.P., M.M., dan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom. (Espede)

Read more...

Akademisi UPRI Makassar Sambangi AKINDO

Akindo
22 Agus 2015
Uncategorized

Yogyakarta - Perkembangan industri dunia penyiaran dan komunikasi semakin pesat di era konvergensi multimedia massa. Para mahasiswa di bidang komunikasi harus dibekali dengan berbagai pengetahuan konseptual dan pengalaman (keterampilan) empirik “multitasking” yang mumpuni. Untuk itu sejumlah mahasiswa dan dosen Program Studi Komunikasi FISIP Universitas Perjuangan Republik Indonesia (UPRI) Makassar melakukan kunjungan media (studi banding) ke Kampus Akademi Komunikasi Indonesia (AKINDO) Yogyakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2015.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Program Studi Komunikasi FISIP UPRI Fauziah Astrid. Dalam kesempatan tersebut mereka diterima di Ruang AKINDO TV oleh Direktur AKINDO Drs. Ahmad Muntaha, M.Si, Wakil Direktur I AKINDO R. Sumantri Rahardjo, M.Si., Wakil Direktur II Hardoyo, M.A., Wakil Direktur III AKINDO Endy Saputra, S.Sos.; Ketua Prodi Penyiaran Tjandra S. Buwana, S.I.P. dan sejumlah dosen tetap AKINDO lainnya.

 “Ada 14 PTN dan PTS yang memiliki program studi komunikasi di Yogyakarta. Salah satunya adalah AKINDO yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Banyak alumni AKINDO yang bekerja di jaringan media,” ujar Ahmad Muntaha di hadapan seluruh hadirin. Menurutnya, prospek kerja di bidang komunikasi sangat menjanjikan di masa depan.

Fauzian Astrid menyatakan bahwa kehadirannya di Kampus AKINDO bermaksud untuk menimba ilmu tentang dunia perfilman dan penyiaran. “Kami sangat mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Kampus AKINDO yang luar biasa,” tuturnya dengan penuh pujian.

Pada pengujung acara, para mahasiswa dan dosen UPRI Makassar disuguhi dengan karya-karya film yang dihasilkan oleh para akademisi AKINDO Yogyakarta. (ESPEDE)

 

 

 

Read more...

Side Menu

  • Info
  • Prestasi
  • AKINDO Career Center
  • Karya Mahasiswa
  • P3M AKINDO
  • Kerjasama
  • Perpustakaan AKINDO
  • IAA (Ikatan Alumni AKINDO)
  • Polling
  • Buku Tamu
  • Download
  • YMOnline

Gallery

AKINDO TV RAKA FM - Listen Live BUKU TAMU
© 2014 AKINDO. All Rights Reserved

Support Online Kampus AKINDO


| Humas Akindo